Pedagang tolak larangan penjualan rokok eceran
JAKARTA, kabarbisnis.com: Sebanyak 27 komunitas yang tergabung dalam "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil" menolak rencana pelarangan penjualan rokok secara ketengan arau eceran. Hal itu diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (Keris) Ali Mahsun sebagai bagian dari ke-27 komunitas tersebut, meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana larangan penjualan rokok eceran atau ketengan itu, karena akan sangat memberatkan pedagang kecil.
"Jangan sampai jutaan rakyat kehilangan pendapatan," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dia menegaskan, dampak negatif dari pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan itu akan sangat dirasakan oleh pedagang-pedagang kecil, seperti misalnya pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang asongan, pedagang kopi keliling, hingga warung kelontong yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran tersebut.
"Usulan larangan penjualan rokok eceran ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya.
Diketahui, rencana pelarangan menjual rokok eceran tercantum pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.kbc11
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS