Kenali manfaat pertanggungan risiko tuntutan hukum pihak ketiga pada asuransi mobil
DENGAN harga yang bisa dibilang cukup mahal, sudah menjadi hal yang wajar jika setiap pemilik mobil menyiapkan perlindungan terhadap berbagai risiko pada kendaraannya. Biasanya, para pemilik jenis kendaraan roda 4 tersebut akan mengajukan asuransi mobil agar bisa mendapatkan manfaat pertanggungan atas beragam risiko masalah di masa mendatang.
Seperti yang kita tahu, ketika berkendara, ada banyak sekali risiko masalah yang mungkin muncul dan terjadi. Meski sudah berhati-hati ketika mengemudi dan mengikuti segala aturan berkendara dengan disiplin, risiko kecelakaan masih bisa saja terjadi akibat kelalaian dari pengendara lain. Hal ini tentu berlaku sebaliknya saat Anda lalai ketika berkendara hingga menyebabkan kerugian ke pihak lain.
Dalam kondisi tersebut, bukan tidak mungkin Anda akan mendapatkan gugatan hukum atas kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan. Untuk menyiasatinya, ada baiknya untuk mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi mobil melalui perluasan pertanggungan bernama Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga.
Walaupun begitu, masih ada perdebatan terkait apakah manfaat perlindungan tambahan tersebut layak untuk diajukan atau tidak karena membuat biaya premi asuransi lebih mahal. Nah, jika Anda ingin tahu tentang apa itu manfaat pertanggungan risiko Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga dan pentingnya mendapat proteksi tersebut, simak penjelasan berikut ini.
Apa itu asuransi mobil?
Secara umum, yang dimaksud dengan asuransi mobil ialah produk keuangan yang memberi manfaat pertanggungan terhadap pemilik kendaraan roda 4 dari sejumlah risiko ketika berkendara. Pada dasarnya, terdapat 2 jenis produk asuransi mobil yang bisa dipilih calon nasabahnya, yaitu komprehensif dan TLO atau total loss only.
Untuk jenis yang pertama, asuransi mobil komprehensif memberi manfaat ganti rugi atau kompensasi terhadap risiko kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kecil atau besar, pencurian, dan kehilangan mobil. Sementara untuk jenis TLO, asuransi mobil hanya memberi pertanggungan ketika biaya perbaikan mobil mencapai 75 persen atau lebih dari harga mobil.
Artinya, jika hanya mengalami kerusakan ringan, nasabah asuransi mobil TLO tidak akan bisa mengajukan klaim pertanggungan. Walaupun begitu, biaya premi asuransi TLO relatif lebih terjangkau dibanding jenis komprehensif atau all risk.
Di samping itu, nasabah asuransi ini juga dapat memperluas manfaat perlindungan yang didapatkannya sesuai kebutuhan. Salah satu contohnya adalah manfaat proteksi Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga dengan membayar biaya premi lebih besar. Tentunya, ada banyak jenis manfaat perlindungan tambahan yang bisa didapatkan oleh nasabah asuransi ini dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Tentang proteksi Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga
Terkait manfaat proteksi Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga sendiri adalah rider atau jaminan perlindungan tambahan yang bisa diajukan oleh nasabah asuransi mobil. Dengan mengajukan manfaat tambahan ini, nasabah bisa mendapat perlindungan terhadap risiko menanggung kerugian dari pihak lain karena kecelakaan yang disebabkannya.
Ketika Anda tak sengaja menabrak kendaraan lain hingga membuat mobilnya rusak atau pengemudinya celaka, tuntutan hukum dan ganti rugi terhadap masalah tersebut bisa diselesaikan melalui manfaat tambahan ini. Tentunya, manfaat tersebut bisa didapatkan jika Anda tak melanggar ketentuan dan pengecualian yang tertulis pada polis asuransi.
Pengecualian yang membuat klaim asuransi mobil ditolak
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada pengecualian dan pelanggaran yang bisa membuat pengajuan klaim asuransi mobil ditolak. Beberapa di antaranya adalah perjanjian saling memikul risiko dan mengemudikan kendaraan lain.
Perjanjian saling memikul risiko sendiri adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi mobil jika pihak tertanggung tidak bisa mengajukan ganti rugi kepada semua penyedia asuransi yang diajukannya. Hal ini berlaku jika nasabah mendapatkan perlindungan dari 2 atau lebih perusahaan asuransi mobil berbeda.
Pengecualian yang kedua adalah saat pihak tertanggung mengendarai mobil lain. Perlu dipahami jika perlindungan dari polis asuransi ini melekat pada kendaraan yang didaftarkan oleh pihak nasabah. Jadi, ketika risiko masalah terjadi ketika Anda mengendarai mobil lain, manfaat perlindungannya tidak bisa didapatkan kecuali telah mengajukan perluasan khusus.
Langkah mengajukan klaim manfaat tanggung jawab hukum pihak ketiga Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim manfaat tanggung jawab hukum pihak ketiga ini? Tidak sulit, ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
- Pastikan mobil yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian nasabah mempunyai perlindungan asuransi kendaraan bermotor.
- Hubungi pihak perusahaan asuransi.
- Buat surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai kecelakaan tersebut sebagai berkas persyaratan untuk dilampirkan saat mengajukan klaim asuransi.
Setelah itu, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi dan disetujui jika telah sesuai dengan segala ketentuan pada polis.
Jadi apakah manfaat pertanggungan hukum pada pihak ketiga ini penting diajukan?
Sama halnya dengan saat mengajukan produk asuransi lainnya, Anda perlu menyesuaikan manfaat perlindungan yang diberikan asuransi mobil dan proteksi rider sesuai kebutuhan. Hal ini berlaku juga pada manfaat proteksi tanggung jawab hukum pihak ketiga ini. Nah, jika memang merasa perlu mendapatkan manfaat perlindungan tersebut dan kondisi keuangan mampu menjangkau biaya preminya, maka tidak ada salahnya untuk mengajukan proteksi tambahan tersebut.
Jelang Ramadan, GWI dan Bank Jatim Syariah sinergi gali potensi wakaf
Bisa langsung dihuni, banjir promo di apartemen Alessandro CitraLand Vittorio
Tambah fasilitas, SIER bangun lapangan basket modern di kawasan Rungkut
XL Axiata dorong akselerasi kesetaraan digital perempuan
Fixlin buka layanan perawatan dan perbaikan tas dan sepatu branded