13 Ribu pegawainya tak lapor harta, ini kata Sri Mulyani
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022.
Melalui salah satu unggahan di akun Instagram resminya @smindrawati, Sri Mulyani menilai hal tersebut bukan berarti pegawai Kemenkeu tidak patuh dalam melaporkan hartanya.
Sri Mulyani bilang, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai wajib melaporkan hartanya ke LHKPN, melainkan hanya pegawai yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 83 tahun 2021 mengenai daftar wajib lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu.
"Wajib Lapor meliputi: JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," tegasnya dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu (26/2/2023).
Di lingkungan Kemenkeu, jumlah yang masuk dalam Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 pegawai pada 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.
Dia menjelaskan, pegawai yang tidak wajib melapor LHKPN tetap wajib melaporkan harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Sri Mulyani juga menjelaskan, pada 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasikan dengan ALPHA sehingga pada wajib lapor LHKPN cukup melaporkannya 1 kali. Adapun pada rentang 2017-2021 tingkat kepatuhannya mencapai 100%. Pada kala itu, hanya 1 orang yang tidak melengkapi dokumen.
Sementara untuk pelaporan 2022, proses masih terus berjalan sampai 31 Maret 2023. Sri Mulyani menyampaikan, statusnya hingga 23 Februari 2023 yakni sebanyak 18.306 atau 56,87% pegawai Kemenkeu telah melapor, sementara 43,13% sisanya atau sebanyak 13.885 belum melapor.
Sementara itu, di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
Pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu mewajibkan para pegawainya melapor LHKPN, ALPHA, dan SPT lebih awal dari tenggat waktunya, yakni sebelum tanggal 28 Februari 2023.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%!" tegas Sri Mulyani. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G