Bulan ini, lembaga pemungut duit batu bara bakal terbentuk
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan badan pemungut iuran batu bara atau bakal disebut Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara yang bertugas untuk memungut iuran dari produsen batu bara dan menyalurkannya ke perusahaan listrik negara, PT PLN (Persero), bakal terbentuk pada Maret 2023 ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif mengatakan bahwa skema pungutan iuran batu bara diharapkan sudah bisa berjalan mulai Maret 2023.
Namun demikian, dia menyebut, saat ini proses pembentukan MIP agak tersendat karena koordinasi lintas kementerian yang membutuhkan waktu.
"BLU (Badan Layanan Umum) menjadi MIP semua berharap Maret ini ya. Kalau koordinasi antarkementerian kan kadang-kadang agak lama, perlu paraf segala macem. Baru sampai segitu perkembangannya," ungkap Irwandy baru-baru ini.
"Jadi semuanya masih berkeinginan itu (berjalan Maret 2023) terwujud. Nggak saling menunggu, masing-masing jalan paralel," tambahnya.
Sebelumnya, Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengungkapkan penunjukan MIP sendiri sudah mengerucut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang finansial.
"Ini akan mengarah juga kepada institusi finansial. Jadi tentu berbagai pertimbangan, tapi poinnya adalah serap dan serah saja, jadi kita hanya mengawasi memastikan semua berjalan tapi nanti MIP ini arahnya ke BUMN," kata Idris.
"Sudah mengerucut, tapi kan ada beberapa assessment yang kita lakukan, bukan perusahaan, tapi lebih tepatnya lembaga perbankan kayaknya. Lembaga keuangan arahnya ke sana," kata dia.
Kabarnya, Himpunan Bank Negara (Himbara) kemungkinan akan ditunjuk sebagai badan pemungut iuran batu bara tersebut. Namun sayang, dia enggan menyebutkan lebih rinci.
Untuk diketahui, semula BLU akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo sempat menyampaikan BLU sangat ditunggu oleh hampir sebagian besar perusahaan tambang yang memasok batu bara di dalam negeri. Namun demikian, menjelang BLU final, pemerintah justru merubah dari mekanisme BLU menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
"Pemerintah telah memberikan klarifikasi, bahwa pola MIP secara isi hampir tidak merubah apa yang ada dalam BLU," ujar dia.
Dengan begitu, menurut Singgih pengelola BLU yang awalnya akan diberikan kepada Lemigas Kementerian ESDM, bisa jadi akan berubah.
Meski begitu, apapun bentuknya menurut Singgih langkah tujuannya sama, yakni meminimalkan disparitas harga yang terjadi untuk mengamankan keandalan pasokan batu bara di dalam negeri. Khususnya untuk kepentingan kelistrikan nasional. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G