Awas! Pinjol ilegal dan robot trading bakal didenda Rp1 triliun dan dimiskinkan

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:19 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembanagn dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan akan dikenakan hukuman yang berat, apabila terindikasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bagi yang terindikasi ilegal akan dikenakan sanksi administratif dengan denda hingga Rp1 triliun dan pidana penjara.

"Kalau kita melihat datanya memang yang banyak itu pinjol ilegal, kemudahan penawaran investasi ilegal dan juga gadai ilegal, nah ini modusnya bermacam-macam. Terindikasi ilegal akan kena denda uangnya itu bisa sampai Rp1 triliun bisa dimiskinkan, yang kedua pidana penjara. Jadi kita tolong disampaikan sekarang eranya sudah berubah," ujar Friderica seperti dikutip, Rabu (15/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sardjito mengatakan pihaknya akan memastikan setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin dari regulator, maka akan segera ditindak.

"Jadi kalau beroperasi di RI maka harus dapat izin dari regulator di Indonesia, entah itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal ataupun yang lain," kata dia.

Sebagai perbandingan, pengenaan denda bagi oknum di sektor jasa keuangan pada UU P2SK memang lebih kejam dari aturan sebelumnya. Contoh, denda maksimal bagi para oknum ilegal naik dari Rp200 miliar (sesuai UU Perbankan) menjadi Rp1 triliun, plus pidana penjara maksimal 15 tahun.

Oleh karenanya, Friderica meminta oknum seperti pelaku pinjol ilegal menghentikan tindak nakalnya, dan patuh terhadap ketentuan di UU P2SK.

"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum, jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita. Tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita, orang terdekat juga," pintanya. kbc10

Bagikan artikel ini: