Telat lapor SPT Pajak, siap-siap kena denda ini
JAKARTA, kabarbisnis.com: Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 sudah dimulai. Namun perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Pelaporan SPT sejatinya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor pajak sebelum batas waktu berakhir.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda. Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. kbc10
Jadi produk tipe kecil terakhir, Grand Pakuwon rilis rumah sarat fasilitas Rp1,7 miliar
First Media hadirkan signature cakes di Igor's Pastry & Cafe
Memilih isi nasi kotak yang affordable dan worth it
Kredit perbankan tumbuh melambat, begini kata bos BI
Datangkan Timnas Argentina, segini duit yang harus disiapkan Indonesia