KPPU: Kenaikan harga jelang Ramadan tahun ini lebih tinggi ketimbang 2022

Senin, 20 Maret 2023 | 18:03 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV terus melakukan pemantauan ketersediaan dan harga komoditas pangan di pasaran. Hasil survei yang dilakukan H-3 menjelang bulan suci Ramadhan menunjukkan adanya kenaikan sejumlah komoditas pangan yang cukup signifikan, bahkan lebih tinggi dibanding tahun lalu pada momen yang sama.

"Sesuai prediksi KPPU Kanwil IV beberapa bulan sebelumnya, saat ini menjelang bulan suci Ramadhan di Jatim terdapat kenaikan komoditi dibandingkan dengan tahun 2022," ujar Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno dalam Forum Jurnalis di kantor KPPU Kanwil IV, Surabaya, Senin (20/3/2023).

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi pada ramadhan tahun ini dibanding ramadhan tahun 2022 diantaranya adalah komoditas cabai rawit yang mengalami kenaikan sebesar 43% dari harga Rp 41.642 per kilogram menjadi Rp 73.237 per kilogram. 

Selanjutnya komoditas telur ayam ras naik sebesar 10,95% dari harga Rp 23.843 per kg menjadi Rp 26.776 per kg, bawang putih naik sebesar 10,70% dari Rp 26.133 per kg menjadi Rp 29.263 per kg. Sementara daging sapi naik 2,85% dari Rp 113.608 per kg menjadi Rp 116.943 per kg.

Adapun komoditas yang mengalami penurunan harga pada tahun ini dibandingkan tahun 2022 yaitu komoditas cabai biasa turun 45,94% dari harga Rp 45.526 per kg menjadi Rp 31.194 per kg dan cabai keriting turun 17,58% dari harga Rp 39.888 per kg menjadi Rp 33.923 per kg.

Melihat kondisi tersebut, Dendy R. Sutrisno berharap kenaikan tidak terlalu lama terjadi. Untuk itu, dia mengimbau pemerintah bersama pihak terkait segera melakukan operasi pasar. Karena sebenarnya stok ada dan tidak sulit mendapatkannya.

Di sisi lain, sejumlah kasus yang tengah ditangani oleh KPPU juga terus diproses. Kasus minyak goreng misalnya, KPPU sedang menuntaskan proses hukum terhadap 27 pelaku usaha produsen minyak goreng terkait dugaan pelanggaran UU nomor 5/1999. Juga temuan lain seperti penjualan bersyarat.

"Alhamdulillah sudah mulai berkurang bahkan saat ini tidak kami temukan. Sebelumnya sempat marak dan akhirnya kami melakukan pemanggilan kepada sejumlah pelaku usaha. Ternyata langkah ini mempunyai dampak positif pada distributor lain yang mulai memperhatikan cara berdagang mereka," tambah Dendy.

Lebih lanjut dia mengatakan, semestinya kenaikan ini bisa diantisipasi jauh hari oleh stakeholder terkait, bagaimana jaminan pasokan itu bisa dilakukan 6 bulan sebelum bulan Ramadhan, karena data sudah ada. "Year on year sudah kelihatan, sehingga antisipasi harusnya bisa dilakukan jauh-jauh hari. Jadi dalam hal ini, KPPU tidak dalam posisi memastikan barang ini ada di pasar tetapi memastikan ada tidaknya menahan pasokan," tegasnya.

Dendy menjelaskan, adapun tujuan dari langkah pemantauan yang dilakukan KPPU diantaranya adalah tujuan edukatif dan penegakan hukum. Tetapi yang tidak kalah penting adalah langkah konkrit yang membuat mata rantai distribusi tidak terlalu terdistorsi oleh fenomena-fenomena menjelang hari besar keagamaan karena stabilisasi harga harusnya dilakukan dari Januari hingga Desember.

Dia menegaskan, ada tiga langkah yang dilakukan KPPU dalam pantauan komoditas pangan. "Pertama, KPPU fokus pada ada tidaknya dugaan penahanan pasokan dan praktek penjualan bersyarat, kedua melakukan koordinasi dengan stakeholder pemangku kebijakan terkait, dan ketiga melakukan advokasi pada pelaku usaha dan Pemerintah Daerah setempat," katanya.

Meskipun beberapa komoditi mengalami kenaikan, namun berdasarkan informasi di lapangan stok pasokan tidak mengalami masalah yang signifikan. Namun demikian, KPPU tetap menghimbau agar pelaku usaha tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan tetap menjaga kepentingan konsumen atas ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan.kbc6

Bagikan artikel ini: