KKP pede penangkapan ikan terukur akan berdayakan nelayan kecil
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakini kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) akan memberikan banyak pemberdayaan kepada nelayan kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya akan membangun modelling 10 kampung nelayan maju terintegrasi yang lokasinya direncanakan di sekitar zona penangkapan. Pembangunan kampung nelayan ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus produktivitas para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi.Pada tahap awal, 10 kampung itu ada di satu titik Zona 3 yang meliputi WPP 718, 715, dan 714.
"Ini yang sedang kita identifikasi, di setiap wilayah penangkapan itu ada berapa (kampung). Nah ini kampungnya akan kita bangun," kata Trenggono di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Trenggono menjelaskan, di kampung nelayan maju ini, akan terdapat dermaga, docking kapalnya, cold storage, pabrik es, hingga pasar ikan. Selain itu, akan dibangun juga Badan Layanan Umum (BLU).
"Kita akan kembangkan juga balai komunikasi termasuk juga balai latihan yang nanti akan diisi oleh para penyuluh. Dan kita data bahwa warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam satu kampung, kita arahkan bergabung dalam satu koperasi," jelas Trenggono.
Dia juga menegaskan, para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi tetap mendapat kuota tangkapan, bahkan tidak dikenai Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) selayaknya investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembagian kuota bagi koperasi nelayan kecil.
Sistem keamanan di kapal-kapal nelayan kecil juga akan ditingkatkan dengan menyematkan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System. Pengadaaan teknologi di kapal-kapal nelayan kecil itu akan ditanggung pemerintah.
"Sedang dalam proses berapa ideal (kuotanya). Krusialnya adalah jangan sampai kuota ini ketika diberikan malah dimanfaatkan oleh pelaku industri.Ini tidak boleh, karena tujuannya untuk nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali," paparnya.
Selain itu, Trenggono menambahkan pelaksanaan PIT diyakini akan mengawal bantuan pemerintah untuk nelayan kecil menjadi lebih tepat sasaran.Dalam pembagian BBM misalnya, nelayan kecil yang harusnya paling berhak mendapatkan solar bersubsidi di SPBN.
"Kita siapkan SPBU-nya juga yang benar-benar. Misalnya satu kampung itu isinya 1.200 orang, itu kita data kapalnya berapa, jumlah kebutuhan bahan bakarnya berapa. Itu bisa kita hitung, sehingga bisa tahu kebutuhannya berapa.Sehingga kita pasang SPBN di situ, benar-benar untuk mereka," pungkasnya.kbc11
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan