Utang Rp344 miliar, Kemendag siap temui peritel

Kamis, 27 April 2023 | 19:58 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan melakukan pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar pada pekan ini.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET). Ketentuannya diatur Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menuturkan, pertemuan tersebut seharusnya dilakukan sebelum Idul Fitri. Namun, lantaran tidak menemukan waktu yang pas, pertemuan tersebut terpaksa ditunda. "Kami menjadwalkan awal minggu ini, jadi mudah-mudahan minggu ini kita bertemu dengan teman-teman Aprindo," kata Isy di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Selain membahas terkait rafaksi minyak goreng, dalam pertemuan ini pemerintah juga mengimbau anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. Hingga saat ini, Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan.

Jika Kejaksaan Agung meminta pemerintah untuk membayar utang tersebut, pemerintah menyanggupi hal tersebut. Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran mereka belum mendapatkan pembayaran selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp 344 miliar. Masalah semakin rumit setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu. Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan HET minyak goreng.kbc11

Bagikan artikel ini: