Beli Pertalite mulai dibatasi? Begini kata Pertamina

Rabu, 3 Mei 2023 | 15:43 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Pertamina (Persero) menyampaikan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan untuk mengatasi antrian yang cukup panjang.

Hal tersebut merespons adanya kebijakan pembatasan pembelian BBM di beberapa daerah.

SVP Retail Fuel & Sales PT Pertamina Patra Niaga Pramono mengatakan, meskipun terdapat pembatasan pembelian Pertalite di lokasi-lokasi tertentu, namun pembatasan tersebut tidak berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Hal ini tidak terhubung secara langsung dengan pembatasan yang (Program) Subsidi Tepat, karena ini di luar dari konteks itu. Untuk Subsidi Tepat Pertalite itu belum dilakukan," kata dia dikutip, Rabu (3/5/2023).

Menurut Pramono, pembatasan pembelian BBM bersubsidi sejauh ini baru berlaku untuk BBM jenis Solar. Namun, dia mengakui, dilakukannya pembatasan BBM jenis Pertalite di beberapa daerah baru sebatas uji coba.

"Untuk Pertalite, uji coba di beberapa lokasi memang ini tetap menggunakan sistem yang sama, tapi tidak ada pembatasan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah SPBU di beberapa daerah diketahui telah memberlakukan pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Salah satunya yakni SPBU yang berada di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Adapun, SPBU tersebut membatasi pembelian volume Pertalite maksimal Rp 400 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau mobil. Berdasarkan keterangan petugas SPBU yang berjaga, kebijakan ini sudah berjalan di beberapa SPBU di kota tersebut.

Bahkan menurut petugas itu, terdapat SPBU yang memberlakukan maksimal pembelian Pertalite Rp 70 ribu per hari untuk kendaraan roda dua atau motor. Namun ia tidak merinci SPBU yang dimaksud.

"Mohon maaf di sini maksimal Rp 400 ribu per hari untuk mobil. Malah sudah ada yang menerapkan maksimal Rp 70 ribu untuk motor di sebelah sana," kata petugas tersebut.

Tak jauh dari Salatiga, pengaturan maksimal untuk pembelian BBM jenis Pertalite rupanya juga telah diberlakukan di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Bahkan, nilainya dibatasi hanya Rp 150 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Sembari menunggu revisi aturan itu terbit, pemerintah akan mewajibkan kendaraan mobil melakukan pendaftaran secara digital terlebih dulu. Adapun pendaftaran dilakukan melalui Program Subsidi Tepat pada situs MyPertamina. kbc10

Bagikan artikel ini: