Jemaah haji dapat asuransi jiwa dan kecelakaan sejak masuk asrama
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa jemaah calon haji akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan yang melekat sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama, wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab dikutip, Minggu (7/5/2023).
Saiful mengatakan, selain dua asuransi tersebut, jemaah calon haji juga dapat asuransi tambahan saat penerbangan. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat asuransi sebesar Rp125 juta.
"Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," kata dia.
Saiful mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun ini memiliki tantangan besar. Selain jumlahnya kembali normal, sekitar 67 ribu dari 210 ribu calon haji merupakan jemaah lanjut usia (lansia).
Kemenag, kata dia, terus memperkuat petugas khusus yang akan menangani lansia. Proses persiapan lainnya adalah menyiapkan buku panduan manasik haji dan umrah ramah lansia. Buku ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan manasik jamaah lansia, baik di Kankemenag Kabupaten/Kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
"Apalagi tahun ini tidak ada lagi pendamping jemaah lansia dan penggabungan mahram. Jadi kita perkuat dari sisi petugasnya," kata dia. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G