Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:44 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah buka suara soal izin ekspor pasir laut yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah 20 tahun dihentikan, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Menurut Afdillah, pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. "Dibukanya tambang pasir laut akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang," katanya seperti dikutip, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, dia menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut. Kemudian untuk jangka panjang, kebijakan tersebut juga berpotensi  mempercepat dampak bencana iklim.

Bahkan, menurutnya, eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kelangkaan pangan. Sebab, laut merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia.

Pada  2002 pemerintah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Kemudian Departemen Perindustrian dan Perdagangan mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Saat itu, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Sementara proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan mempengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Namun, tahun ini Presiden Jokowi mengeluarkan aturan pembukaan kembali keran ekspor pasir laut.

Alfadillah mengatakan kebijakan Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut adalah bukti pemerintah Indonesia tidak konsisten. Dia berujar regulator berulang kali mengatakan bahwa keberlanjutan ekosistem laut menjadi landasan utama kebijakan, tetapi faktanya bertolak belakang.

Menurutnya, kebijakan ini juga menggambarkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya. Alhasil, tuturnya, pemerintah mengambil jalan pintas melalui cara-cara ekstraktif seperti tambang.

Di sisi lain, dia menilai pemerintah seringkali membuat keputusan tanpa kajian atau pertimbangan yang matang. Dalam membuat keputusan pun, menurutnya, pemerintah kerap mengabaikan hak-hak ekosistem dan masyarakat akan terdampak. "Dan sepertinya pemerintah tidak belajar dari kesalahan," ucap Alfadillah. kbc10

Bagikan artikel ini: