Siap-siap! Tarif Kapal Perintis dan Batas Atas Kapal PSO Naik per 1 Juli 2023
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bakal melakukan penyesuaian tarif kapal perintis dan tarif batas atas (TBA) terhadap kapal PSO. Pemberlakuan tersebut akan dijalankan pada 1 Juli 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Arif mengatakan, penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan.
Sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa.
"Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Arif mengatakan, pada tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 Kabupaten/Kota pada 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," ungkap Arif.
Adapun saat ini, Arif menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi ke stakholder terkait.
Di mana kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," ujar Arif.
Sebagai informasi, tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G