KPPU Getol Desak Pengesahan Amandemen UU 5/1999, Ini Alasannya
SURABAYA, kabarbisnis.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengingatkan pentingnya perubahan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy Rahmad Sutrisno menegaskan, UU yang telah berumur lebih dari 20 tahun tersebut telah usang dan banyak yang harus diganti agar mampu mengakomodir berbagai persoalan yang saat ini tengah terjadi.
Dia bilang, UU dinilai kurang bisa mengakomodir dan mengimbangi dinamika usaha, sehingga mau tidak mau harus ada perubahan signifikan. Apalagi UU ini juga akan menjadi guidance atau panduan bagi pelaku usaha.
"Kalau UU-nya saja masih multi interpretatif dan masih mungkin memberikan cela terhadap praktik monopoli, maka ini tentu saja akan sulit dari sisi pengawasan. Dan bagi pelaku usaha sendiri sebenarnya juga butuh kepastian," kata Dendy di Surabaya, Senin (12/6/2023).
Beberapa pasal yang dianggap sudah tidak relevan dan perlu diganti diantaranya adalah pasal 1 yang menjelaskan definisi pelaku usaha yang hanya mampu menjangkau pelaku usaha yang berdomisili di dalam negeri. Sementara Singapura dan Malaysia sudah menggunakan teori efek, dimana ketentuan UU-nya bisa menjangkau pelaku usaha yang tidak berdomisili di Malaysia atau Singapura, tetapi strategi bisnisnya mematikan dunia usaha kedua negara tersebut. "Ekstra ordinary border kartel ini memang harus diantisipasi," ujarnya.
Selanjutnya tentang wewenang KPPU yang termuat dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999. Dendy menegaskan, dalam aturan hanya KPPU hanya memiliki kewenangan wewenang penyelidikan, pemeriksaan, dan penuntutan. Sementara kewenangan untuk menindak, tidak memiliki.
"Misal ada informasi masik ke kami bahwa akan ada pertemuan yang membahas kartel, maka KPPU tidka bisa bergerak karena tidak memiliki kewenangan untuk OTT. Mungkin tidak harus KPPU yang mewenangi, tetapi ada subsistem yang setiap saat siap backup pelaku usaha atau yang bisa memberikan guaranty bahwa KPPU bisa menjalankan tupoksinya secara lebih efisien dan tepat sasaran," tegas Dendy.
Dia mengatakan, pembahasan amandemen sebenarnya sudah berjalan lebih dari 5 tahun tetapi jalan ditempat. "Mumpung sekarang sudah di tahun politik, semoga pemimpin-pemimpin kita nanti memiliki konsen yang luar biasa terhadap pentingnya membumikan nilai persaingan usaha sehat karena KPPU adalah anak kandung reformasi," katanya.
Dia memaparkan, ada tiga anak kandung reformasi. Pertama reformasi di bidang politik yaitu KPU, reformasi bidang hukum yaitu KPK dan reformasi bidang ekonomi yaitu KPPU. "Terhadap yang terakhir ini, kami melihat selama 23 tahun ini masih perlu ditingkatkan. Parameternya apa, ya amandemennya saja dibiarkan sampai 5 tahun seperti ini. Oleh karena itu penting bagi tiga pilar, pengusaha, pemerintah dan masyarakat untuk memahami persaingan usaha," pungkasnya.kbc6
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
Astragraphia Xprins Perluas Ekosistem Pencetakan 3D pada Industri