Pemerintah Naikkan Harga Gula Petani Jadi Rp12.500 per Kg
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal menaikkan harga gula di tingkat petani dari Rp11.500 per kg menjadi maksimal Rp12.500 per kg. Selain itu, harga gula di tingkat hilir atau konsumen akan naik di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp13.500 per kg.
Rencana kenaikan harga gula sendiri akan diatur dalam rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
"Diskusi dengan petani angkanya Rp12 ribu sampai Rp12.500 pabrik gula beli (dari petani). Di hilirnya Rp14.500 sampai Rp15.500," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Gedung DPR, Selasa (13/6/2023).
"Begitu rakortas ajukan ke Pak Presiden. Terus diundangkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan HPP dan HAP gula diatur kembali karena memang terjadi kenaikan harga gula di internasional. Maka dari itu harga di tingkat nasional juga ikut naik.
"Oleh karena itu, kita memang sudah menghitung dan melibatkan semua pihak, ini yang pasnya memang mesti (harus) naik harganya, mungkin normal-normalnya bisa Rp15 ribu atau Rp14.500 yang ada di wilayah Jawa. Mungkin di daerah Papua, Maluku, daerah timur, dan perbatasan itu tidak mungkin sama, dan tidak pernah sama harganya. Di wilayah timur berbeda Rp1.000 lebih tinggi dari wilayah barat," jelas Ketut. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023