Siap-siap! Angkutan Barang Dibatasi saat Libur Idul Adha 2023

Senin, 26 Juni 2023 | 10:44 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal melakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023. Pembatasan tersebut dilakukan demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif.

Hal itu tertuang pada Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.

Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan keputusan itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (25/6/2023).

Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek; dan

2. Jawa Barat:

Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi dan Cikampek - Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon; dan

2. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi. kbc10

Bagikan artikel ini: