GKP Dihargai Rp12.500 per Kg, Petani: Produksi Gula Bakal Anjlok 30 Persen

Senin, 3 Juli 2023 | 18:55 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) paling murah Rp 12.500 per kilogram (kg). Atas hal ini, petani beranggapan harga tersebut jauh dari kata ideal. Penetapan harga pebelian GKP tersebut dikhawatirkan membuat produksi tebu terancam anjlok secara nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin menegaskan, semestinya Bapanas menetapkan harga pembelian GKP semurah murahnya sebesar Rp 13.500 per kg. Pasalnya,saat ini terjadi kenaikan biaya produksi dari pupuk non subsidi, ongkos tenaga kerja dan biaya transportasi.

"Secara hitung-hitungan biaya produksi belum sesuai, karena ada kenaikan penggunaan pupuk non subsidi yang menyumbang kenaikan biaya produksi itu 15%," ujar Nur Khabsyin di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Selain itu, menurut Nur Khabsyin, masih ada kenaikan upah tenaga kerja hingga biaya transportasi yang menjadi salah satu komponen tambahan dalam biaya produksi. Dia menuturkan, usulan APTRI kepada pemerintah untuk patokan harga gula di tingkat petani awalnya sebesar Rp 15.000 per kg.

Namun, ujarnya, usai bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartanto usulan tersebut disepakati menjadi Rp 13.500 per kg. Nur Khabsyin khawatir, apabila kenaikan harga tebu tidak menguntungkan petani tebu, produktivitas bakal terancam. Bahkan, diperkirakan produksi gula nasional bakal anjlok hingga 30%. Selain kondisi tersebut, juga diperparah oleh fenomena kekeringan akibat El Nino.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, pada 2022 produksi GKP nasional sebesar 2,45 juta ton yang diperoleh dari luas areal 488.982 Ha. Produksi ini meningkat sekitar 2,34% dibandingkan dengan produksi GKP pada 2021, begitu juga jumlah tebu digiling meningkat 12,67%.

"Artinya petani babak belur. Di sisi biaya produksi naik, terus ditambah lagi terjadi penurunan produksi akibat El Nino. Jadi harga saat ini ditetapkan Rp 12.500 bahkan belum cukup mengcover biaya produksi saja. Apalagi untuk menutup penurunan produksi. Itu kan penurunan produksi 30% itu full ditanggaung petani," tutur Nur Khabsyin.

Sebelumnya, Bapanas menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian GKP di Tingkat Petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram (kg). Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan).

Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kg, dari Rp 11.500 per kg menjadi Rp 12.500 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani paling sedikit Rp 12.500 per kg.

"Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani," terangnya.

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.kbc11

Bagikan artikel ini: