SIM Diusulkan Bebas Pungutan PNBP, Kemenkeu: Kita Juga Pertimbangkan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Usulan Kepala Korps Lalu Lintas (kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapat respon Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut.
"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi," ujarnya seperti dikutip, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan Isa, pemerintah sejatinya memang telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," sambungnya.
Selain itu Isa juga menilai, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang.
Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," imbuhnya.
Meski demikian, Isa mengatakan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Ia bilang, pihaknya juga akan memastikan agar penerbitan SIM ini berjalan sesuai dengan prosedur. kbc10
FIFA Girang Jumlah Penonton Piala Dunia U-17 di Indonesia Lampaui Target
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023