Pemerintah Bakal Atur Jam Kerja Ojol, Asosiasi Ojek Online: Harus Dibicarakan Bersama

Jum'at, 4 Agustus 2023 | 13:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana Pemerintah yang akan mengatur jam kerja ojek online (Ojol) mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksoni, pengaturan regulasi jam kerja ini baiknya dibicarakan bersama dengan asosiasi ojol dan penyedia aplikasi ojol untuk merumuskan hal ini.

Pihaknya menjelaskan, selama ini ojol tidak pernah terikat dengan jam kerja, namun ojol memiliki target poin yang ditetapkan oleh penyedia aplikasi ojol. Untuk itu jika kemudian ditetapkan jam kerja pihaknya meminta ada mekanisme yang jelas terkait hal ini.

"Kami perlu tahu seperti apa jam kerja yang di maksud. Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," kata Igun seperti dikutip, Jumat (4/8/2023).

Igun mengatakan, pengaturan jam kerja ini nantinya jangan sampai merugikan para pengemudi. Dalam rumusanya, jam kerja ojol dapat dibuat maksimal 12 jam. Namun dengan catatan jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan untuk bekerja.

"Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, mereka tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Selain pengaturan jam kerja, menurutnya yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. Pihaknya mengusulkan dalam regulasi ini ojol bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

"Kami juga mengharapkan sama halnya yang diberikan ke buruh yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi perusahaan aplikasi bisa membantu membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi ojek online," papar Igun.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi ojol yang harus di penuhi oleh aplikator. 

Beberapa yang akan diatur dalam regulasi ini nantinya terkait jam kerja, komisi hingga perlindungan bagi pengemudi ojol.

Aturan serta persyaratan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Jika aturan ini telah selesai maka pihak aplikator maupun pengemudi harus menyepakati. kbc10

Bagikan artikel ini: