Hingga Juli 2023, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp4,16 Triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol ke kas negara hingga akhir Juli 2023 mengalami peningkatan.
Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sampai akhir Juli 2023 tercatat mencapai Rp 4,16 triliun.
Angka ini setara 48,03% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MMEA ini juga meningkat 2,89% year on year (YoY) dibandingkan tahun lalu di periode yang sama.
"Peningkatan ini disebabkan adanya pertumbuhan produksi MMEA dengan tarif tinggi, yaitu golongan B dalam negeri dan MMEA golongan B dan golongan C impor," tulis pemerintah, seperti dikutip Minggu (20/8/2023).
Sementara itu secara produksi total masih terkendali, atau turun 1,37% yang berasal dari penurunan produksi dalam negeri golongan A yang bertarif rendah.
Sebagai informasi, tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Pertama, golongan A yaitu MMEA yang mengandung alkohol sampai dengan 5%.
Kedua, golongan B merupakan MMEA yang mengandung alkohol lebih dari 5% hingga 20%. Ketiga, golongan C yaitu MMEA yang mengandung alkohol lebih dari 20%. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023