Buka Gerai Baru di TP 3 Surabaya, Tea Break Jamin Produknya Halal
SURABAYA, kabarbisnis.com: Besarnya potensi pasar produk minuman kekinian membuat pemain di segmen ini terus bertambah. Meski begitu konsumen dinilai sudah pintar dalam memilih produk yang diminati. Salah satunya terkait sertifikasi halal.
Hal ini pula yang mendasari perusahaan food and beverage, Tea Break gencar melalukan ekspansi jaringan, namun tetap memenuhi persyaratan kewajiban kehalalan produknya.
Buktinya, pada pembukaan gerai baru Tea Break di Food Court Tunjungan Plaza (TP) 3 Surabaya, manajemen Tea Break sudah melengkapinya dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI Jawa Timur.
General Manager Tea Break, Stefanus Doddy Harijanto mengatakan, pemberian label sertifikat halal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Karena ada standar yang ditetapkan untuk minuman yang dikeluarkan Tea Break.
"Bagi kami, sertifikasi halal itu tidak melulu untuk mengikuti regulasi, namun lebih dari itu, kami punya tanggung jawab moral dan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen atas produk kami," katanya di sela pembukaan gerai Tea Break di TP3 Surabaya, Rabu (30/8/2023).
Stefanus memaparkan, sejak didirikan pada tahun 2017, hingga saat ini Tea Break sudah memiliki 215 gerai yang tersebar di 53 kota di Indonesia, dimana masing-masing gerai sudah memiliki sertifikat halal.
"Dalam tahun ini kami sudah membuka 6 gerai baru, salah satunya di TP ini. Dan hingga akhir tahun ini kami menargetkan bisa membuka total 250 gerai," ujarnya.
Tea Break membuka gerai pertamanya di Royal Plaza Surabaya tahun 2017 dengan mendapatkan respon cukup baik dari pengunjung dan saat ini mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Tea Break hadir degan tujuan menyajikan minuman berkualitas dengan harga terjangkau agar dapat dinikmati oleh berbagai kalangan.
Hingga saat ini varian minuman Tea Break berkembang menjadi 42 varian dengan 5 pilihan tema, seperti The Special Tea, Signature Milk Tea, Fantastic Tea Break, Hot Series dan Bombastic Ice Cream.
Selain itu, Tea Break juga menyediakan beberapa additional topping pilihan seperti Bubble, Grass Jelly, Brown Sugar, Pudding, Cheese Cream, Rainbow Jelly, dan Popping Lychee.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) RI Jawa Timur, M. Fauzi mengatakan, Tea Break merupakan perusahaan yang taat memberikan produknya sertifikat halal. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk menikmati produk yang dikeluarkan Tea Break, karena Kemenag menjaminnya dengan sertifikat yang telah dikeluarkan," terangnya.
Dijelaskannya, Jaminan Produk Halal (JPH) yang tercantum dalam UU No 33 tahun 2014 telah resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. UU ini menjamin produk makanan dan minuman ataupun lainnya harus memenuhi ketentuan UU JPH sebagai produk halal dan dibuktikan dengan adanya sertifikasi halal bagi produk yang beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini, ujar Fauzi, banyak produk yang beredar tetapi masih belum memiliki sertifikat halal. Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih produk makanan atau minuman. Apalagi masyarakat sudah pandai untuk mengetahui apakah produk yang dijual halal atau tidak.
"Saya contohkan di Malang Raya, masyarakat yang membeli produk makanan atau minuman sudah berani bertanya, apakah makanannya halal atau tidak. Jadi sekarang sudah cerdas masyarakatnya," ungkap Fauzi.
Dengan sudah dikantonginya sertifikasi halal oleh Tea Break, Fauzi berharap bisa ditiru oleh pelaku usaha makanan dan minuman lainnya, bahwa hal itu bisa menjadi jaminan kenyamanan bagi konsumen, yang pada ujungnya juga berdampak pada peningkatan omzet penjualan. kbc7
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah
REI Klaim Kontribusi Sektor Properti ke Ekonomi RI Rp2.349 Triliun