OJK Sanksi 34 Pinjol Selama Agustus 2023, Ini Pelanggarannya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) selama Agustus 2023. Hal tersebut dilakukan atas pelanggaran perusahaan pinjaman online (pinjol) terhadap peraturan OJK yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, sanksi yang diberikan juga merupakan hasil dari tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ujar dia seperti dikutip, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, Agusman melaporkan, masih terdapat 26 fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Sebagai catatan, OJK menetapan aturan fintech peer to peer lending harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Beleid itu telah berlaku mulai 4 Juli 2023.
Agusman bilang, OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
OJK juga telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar.
"Selain itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech peer to peer lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen," sebut dia.
Terkait hal ini, Agusman bilang, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan pendanaan macet.
"OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," pungkas dia. kbc10
Ketua Kadin Surabaya Beri Apresiasi Keberhasilan Program Wirausaha Merdeka 2023 di PPNS
Perbankan Mulai Siapkan Uang Tunai Sambut Libur Nataru
Youtuber dan Tiktoker Dinilai Bikin RI Rugi, Ini Alasannya?
Konsolidasi dan Transformasi Jadi Kunci Keberhasilan BPR dan BPRS Dalam Hadapi Tantangan
BPKÂ Temukan Potensi Kerugian Negara Rp18,9 Triliun di Semester I-2023