ESDM Masih Godok Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta

Jum'at, 8 September 2023 | 09:26 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menambah besaran subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta.

"Masih dihitung dulu, kan semua tergantung bahan bakunya, baterainya, BLDCnya, motor listriknya segala macem masih kita hitung dulu," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda seperti dikutip, Jumat (8/9/2023).

Diungkapkan Yudo, sepanjang ada bahan bakunya maka kenaikan subsidi konversi motor listrik itu dimungkinkan.

Namun sebaliknya, apabila tidak ada maka masih menunggu bahan baku karena berkaitan dengan masalah value chain.

"Kalau diskusi Rp10 juta itukan semua tergantung bahan bakunya, masih matematik dulu," lanjutnya.

Ditambahkan Yudo, hingga kini bengkel tersertifikasi pun akan terus bertambah sebab proses konversi motor listrik pun masih terus berjalan. Ia pun berarap target 50 ribu motor konversi hingga akhir 2023 bisa terwujud.

"Kita coba, kita coba, mudah-mudahan so far masih target. kita bekerja terus," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan evaluasi terhadap program insentif atau subsidi motor listrik.

Sebab, angka peminatan terhadap insentif yang baru diberikan untuk kelompok masyarakat tersebut masih terlampau sepi.

Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP bisa digunakan untuk membeli 1 unit motor listrik.

Sebelumnya memang syarat membeli motor listrik subsidi harus menjadi penerima dari bantuan sosial pemerintah. Semisal penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.

Namun, sekarang masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," kata Agus.

Dalam program ini, pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian 1 unit motor listrik.

Hal ini membuat harganya motor listrik makin terjangkau karena harganya di bisa di bawah Rp10 juta per unit.

Apalagi, sudah termasuk biaya termasuk biaya pengurusan surat-surat seperti STNK, BPKB hingga pelat motornya. kbc10

Bagikan artikel ini: