Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Begini Kata Pengusaha
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan hari libur dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Jumlah itu terbagi dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengingatkan bahwa total hari libur tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi sektor usaha, terutama sektor manufaktur.
Belum lagi pada 2024 ada kemungkinan tambahan libur pemungutan suara Pemilu 2024 yang bisa menambah libur 1-2 hari jika berlangsung dua putaran. Artinya dari 12 bulan dalam setahun, kata dia, ada nyaris satu bulan penuh karyawan tidak bekerja.
"Namun, dengan total cuti 17 hari libur serta 10 cuti bersama, ini berarti ada potensi menimbulkan konsekuensi bagi sektor usaha terutama manufaktur, loss time berbanding lurus dengan potensi risiko usaha. Apalagi tahun 2024 ada kemungkinan tambahan libur pemungutan suara Pemilu 2024," katanya seperti dikutip, Selasa (12/9/2023).
Dia juga menyebut implikasi dari hari libur punya dampak positif dan negatif. Beberapa sektor ada yang mendapatkan manfaat, namun ada juga sektor yang dirugikan.
"Sejumlah sektor tertentu akan diuntungkan akibat peningkatan aktivitas konsumen di masa libur-seperti F&B, perhotelan, pariwisata, transportasi yang tentunya dapat menstimulus perputaran roda ekonomi," katanya.
"Di sisi lain, sektor lain yang bersifat padat karya (labor intensive) akan dirugikan dengan berkurangnya waktu produksi yang mengandalkan kehadiran karyawan, seperti manufaktur," tambahnya.
Pengusaha mengaku sepakat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menjelaskan bahwa cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif. Dengan kata lain ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Jadi apakah karyawan akan cuti atau tidak, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini adalah cuti bersama memotong cuti tahunan. Ini akan memberatkan karyawan karena akan memotong hak cuti mereka, yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil hari libur pribadi dan tidak selalu sesuai dengan momen cuti bersama," pungkasnya. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan
Erick Thohir Beri Sinyal Pemerintah Bakal Pungut Pajak Bioskop
Melebihi Kewajiban, 1.990,79 Hektare Lahan Kompensasi PT BSI Tuntas Diserahkan ke Pemerintah