Sebelum Ekspor Listrik, Pemerintah Diminta Kaji Untung-Rugi

Rabu, 13 September 2023 | 13:12 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Dewan Energi Nasional (DEN) mengingatkan pemerintah Indonesia agar tidak terlalu terburu-buru mengambil kebijakan untuk mengekspor listrik energi baru dan terbarukan (EBT) ke Singapura. Hal itu upaya untuk memahami untung dan ruginya pelaksanaan ekspor listrik tersebut.

Anggota DEN, Herman Darnel Ibrahim mengatakan bahwa Indonesia harus memahami untung-rugi dari kerjasama kedua negara untuk menyediakan pasokan energi khususnya listrik 'bersih'.

"Ada banyak sekali implikasi yang menurut saya kalaupun MoU sudah ditandatangani perlu di dalami dulu apa untung ruginya bagi Indonesia, manfaatnya apa dan risikonya apa ini perlu dikaji," jelas Herman dalam program Energy Corner, dikutip Selasa (12/9/2023).

Dia mengatakan, seharusnya perjanjian jual-beli listrik tersebut dilakukan secara bilateral atau G to G, bukan antar perusahaan. Dia menilai bahwa Indonesia dengan Singapura memiliki mekanisme pasar yang berbeda. "Di kita kan mekanisme pasarnya kan belum kompetisi belum ada wholesale market. Sedangkan di Singapura sudah ada," tambahnya.

Kompetisi pasar yang dimaksud adalah Singapore wholesale electricity market operator, yang mana hal itu dinilai terdapat risiko yang mengancam karena mekanisme tersebut layaknya kompetisi yang mana memungkinkan untuk listrik tersebut tidak laku di negara tersebut.

"Jadi bisa jadi juga dalam ekspor ini nanti, singapura setelah beli dalam 2 Gigawatt ini harus ikut wholesale market, dan ini ada risiko juga dalam mengikutinya, karena kalau invetasinya besar terus bagaimana memastikan penjualannya terjadi karena ikut kompetisi," terangnya.

Untuk diketahui, area kerja sama yang disepakati dalam MoU Kementerian ESDM Indonesia dan Singapura meliputi:

- Pengembangan proyek energi rendah karbon komersial, termasuk interkoneksi untuk perdagangan listrik lintas batas antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.

- Pertukaran informasi tentang kebijakan dan persetujuan peraturan dan kerangka kerja untuk memungkinkan proyek perdagangan listrik lintas batas komersial.

- Memfasilitasi pengembangan proyek perdagangan tenaga listrik lintas batas, termasuk kredit karbon sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing.

- Bidang kerja sama lain yang diputuskan bersama oleh Para Pihak.

MoU terkait energi ini melengkapi MoU sebelumnya yang telah diteken antara Kementerian ESDM RI dengan Ministry of Trade and Industry (MTI) Singapura pada 21 Januari 2022 lalu.

Di mana, area kerja sama tersebut mencakup pengembangan teknologi energi rendah karbon (solar PV, hydrogen, dan CCS/CCUS); pengembangan jaringan listrik regional, interkoneksi lintas-batas, dan perdagangan energi; fasilitasi pembiayaan proyek energi; dan pengembangan sumber daya manusia terkait. kbc10

Bagikan artikel ini: