Menteri ESDM Tolak Wacana PGN Naikkan Harga Gas Pelanggan Non-HGBT

Kamis, 14 September 2023 | 07:51 WIB ET
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif

JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikkan harga gas segmen non harga gas bumi tertentu (non HGBT) pada Oktober 2023 mendatang mendapat penolakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Menurut Arifin, harga gas di sisi hulu tidak naik. Bahkan, transmisi penyaluran gas seharusnya bisa dikurangi. Itulah sebabnya, dia menilai bahwa kenaikan harga tidak perlu dilakukan.

"Enggak. (harga) Hulunya enggak dinaikkan, kemudian malah transmisinya harusnya bisa dikurangi, kenapa (harga gas PGN untuk pelanggan non HGBT) harus dinaikin?" ujarnya di Gedung DPR, dikutip Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, PGN sempat menyurati pelanggan belum lama ini. Isinya perihal rencana kenaikan  harga gas di luar non-HGBT yang dipasok dari lokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) PGN pada 1 Oktober 2023 mendatang.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan dalam kontrak antara PGN dan pelanggan dalam perjanjian jual beli gas (PJBG), PGN perlu memberikan informasi kepada pelanggan dalam waktu 3 bulan sebelum memberlakukan penyesuaian harga.

Melansir rangkuman yang dibuat anggota Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), harga gas bagi pelanggan gold direncanakan naik dari semula US$9,16 per MMBTU menjadi US$11,89 per MMBTU.

Kemudian, untuk pelanggan Silver (PB-KSv), kenaikan harga gas direncanakan dari sebelumnya US$9,78 per MMBTU menjadi US$11,99 per MMBTU, bagi pelanggan Bronze 3 (PB-SBr3B) dari US$9,16 per MMBTU menjadi US$12,31 per MMBTU.

Sedang bagi pelanggan Bronze 2 (PB-SBr2) dari sebelumnya US$9,20 per MMBTU menjadi US$12,52 per MMBTU.

Sementara itu, bagi pelanggan Bronze 1 (PB-KBr1), perubahan harga gas direncanakan baru naik pada 1 Januari 2024, Kenaikan harganya dari semula Rp 6.000 per meter kubik (m3) menjadi Rp 10.000 per m3.

Wacana ini berdasar pada sejumlah faktor. Pertama, sumber pasokan gas baik itu dari pipa, gas alam cair (LNG), dan CNG. Kedua, ialah harga pasokan gas dari hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke PGN. Ketiga, kontribusi volume masing-masing pasokan gas ke PGN.

PGN sendiri diketahui masih berkonsultasi dengan pemerintah perihal rencana penyesuaian harga tersebut kala itu.

"Saat ini PGN sedang berkonsultasi dengan pemerintah terkait dengan penyesuaian harga gas jual, yang secara bersamaan PGN juga telah menyampaikan rencana kenaikan harga per 1 Oktober 2023 kepada pelanggan, jika pemerintah tidak berpendapat lain," ujar Sekretaris Perusahaan Gas Negara (PGN), Rachmat Hutama.

Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, PGN dalam siaran persnya yang dirilis September 2023 ini menegaskan bahwa PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT seturut dinamika yang ada.

"Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," tulis Rachmat dalam siaran pers.

"Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri," imbuhnya. kbc10

Bagikan artikel ini: