Hingga Agustus, 58,7 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP

Jum'at, 22 September 2023 | 06:59 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023.

"Jadi sekitar 82,3 persen dari sekitar 71,3 juta NIK (menjadi) NPWP yang harus kami padankan sebelum implementasi dari core tax itu," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Kamis (21/9/2023).

Menurut Suryo, dengan capaian itu pemadanan NIK menjadi PNWP sudah cukup progresif. Pihaknya berjanji bakal terus melakukan pemadanan dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

"Tidak hanya dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil), kepada wajib pajak pemberi kerja pun yang memotong PPh (pajak penghasilan) 21 terus juga kami lakukan pemadanan," katanya.

Di samping itu, Suryo menyebut pihaknya akan menggandeng perbankan dan pemerintah daerah untuk melakukan pemadanan terhadap subjek pajak yang sama.

"Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Suryo menjelaskan karena saat ini sudah menggunakan sistem digital, maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.

Tak hanya itu, Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.

Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Dia menilai untuk mewujudkan sistem perpajakan baru pada 2024 mendatang, maka kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting. kbc10

Bagikan artikel ini: