Pengawasan Lemah Jadi Biang Maraknya Barang Impor Ilegal Dijual di Marketplace
JAKARTA, kabarbisnis.com: Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengungkapkan saat ini banyak produk impor yang dijual dengan harga yang sangat murah di lokapasar atau marketplace dan sosial commerce. Barang-barang tersebut diduga kuat bukan merupakan barang impor yang legal, melainkan barang impor ilegal.
Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono mengutarakan, lemahnya pengawasan menjadi salah satu alasan utama mengapa produk impor ilegal dapat dengan mudah memasuki pasar domestik. Penjualan besar-besaran produk impor ilegal secara daring ini dapat merugikan produk-produk dalam negeri.
"Barang-barang yang dijual dengan harga sangat murah ini diimpor secara ilegal atau tidak sah. Selain itu, kami juga menemukan 13 produk yang sebenarnya dilarang untuk dijual secara cross border, tetapi justru ditemukan di platform lokapasar dengan harga yang jauh lebih rendah," ujar Sonny Harsono di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Sonny menjelaskan, banyak produk impor ilegal masuk melalui jalur laut dengan biaya pengiriman yang sangat rendah, sekitar US$500 per kontainer atau setara dengan US$0,001 per barang. Jika melalui jalur resmi, biaya pengiriman bisa mencapai US$6 hingga US$8 per kilogram.
Untuk mengatasi masalah ini, Sonny mengusulkan pendirian logistik hub di Pulau Batam (sisi barat) dan Sorong, Papua (sisi timur). Dengan adanya logistik hub ini, diharapkan pengawasan terhadap produk impor dapat menjadi lebih efektif.
Ketua Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) Imam S juga mengkhawatirkan munculnya produk impor ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia menyoroti pentingnya dokumen izin impor yang jelas untuk setiap produk impor.
Imam juga menunjukkan persaingan di sektor logistik di Indonesia telah mencapai tahap predatory pricing dan persaingan yang tidak adil. Sebanyak 70% dari sektor ini dikuasai oleh perusahaan asing. Hal ini juga memengaruhi status pekerja kurir, yang sebagian besar hanya menjadi mitra, bukan lagi karyawan tetap.
Untuk mengatasi permasalahan impor ilegal ini, APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi. Pertama, pemerintah harus mengawasi platform e-commerce yang menjual barang dengan harga sangat murah dan memeriksa kelengkapan dokumen kepabeanan.
Kedua, platform e-commerce harus meminta dokumen izin impor sebelum produk impor dijual. Ketiga, produk impor dengan harga di bawah US$100 dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri harus dilarang.
Keempat, platform e-commerce harus memprioritaskan produk-produk Indonesia tanpa adanya diskriminasi. Kelima, penyedia platform e-commerce harus dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut merupakan hasil agregasi dari UMKM dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang valid. kbc11
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS