Bakal Diberlakukan, Larangan Terbatas Impor 100 Kelompok Barang, Ini Jenisnya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 100 harmonized system (HS) code sebagai upaya pengendalian impor.
Pejabat Fungsional Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Andi Susanto mengatakan, pembatasan atau pengendalian impor 100 kelompok barang dirancang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe.
"Ada sekitar 100 HS lagi yang selama ini kami sinyalir jadi pelarian HS untuk impor, supaya tidak ada jalan tikus, itu bisa kami tutup seluruhnya di lartas," kata Andi, dikutip Senin (2/10/2023).
Adapun, 100 kelompok barang tersebut selama ini diduga 'diakali' sebagai jalan masuk barang impor ilegal sehingga membanjiri pasar domestik dan berimbas salah satunya pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Di sisi lain, Andi bilang, pemerintah dalam hal pembatasan impor juga telah memberlakukan mekanisme tarif melalui bea masuk antidumping (BMAD) dan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Dia memberikan contoh BMAD yang dikenakan pada produk polyester staple fiber (PSF), serta pemberlakuan safeguard atau BMTP yang berlaku pada berbagai produk benang, tirai, karpet dan bahkan industri pakaian jadi.
"Sebetulnya ini sudah jadi measurement yang dilakukan, tetapi kami memang punya PR [pekerjaan rumah] di industri kain, produk kain yang perpanjangan BMTP-nya belum selesai, kami sedang terus dorong karena kami ketahui di tekstil hampir 56 persen impor itu adalah kain," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan perlindungan pasar dalam negeri, selain menggunakan mekanisme tarif, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan spesifikasi teknis untuk perlindungan industri pakaian jadi.
"Mungkin dalam waktu dekat akan segera di terapkan mudah-mudahan bisa jadi perlindungan tambahan untuk industri pakaian jadi," tandasnya.
Adapun, industri pakaian jadi merupakan salah satu dari enam subsektor industri yang mengalami kontraksi terhadap indeks kepercayaan industri (IKI) dan memiliki kontribusi 11,8 persen pada share PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan II/2023.
Subsektor yang mengalami kontraksi pada September 2023 adalah industri tekstil, industri pakaian jadi, industri kayu, barang kayu dan gabus, industri barang galian bukan logam, industri furnitur, dan industri pengolahan lainnya. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI