Belum Menyerah, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya soal 1,1 Ton Emas

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 09:07 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam menggugat balik Budi Said usai mereka dihukum MA harus ganti rugi 1,1 ton emas kepada crazy rich Surabaya tersebut.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong membenarkan gugatan yang dilayangkan Antam pada Senin (16/10/2023) dan terdaftar sehari setelahnya. Andi mengatakan, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan terhadap Budi Said.

Kebohongan 4 orang tersebut adalah menawarkan emas dengan harga diskon yang bervariatif alias di bawah harga resmi Antam serta menjanjikan Budi bakal menerima emas tersebut 12 hari kemudian. Menurutnya, hakim saat memutuskan perkara sebelumnya mengatakan pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry serta tidak ada harga diskon.

"Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebesar total Rp5.039.794.231.000. Kerugian materiel penggugat sebesar Rp39,79 miliar dan kerugian imateriel karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat sebesar Rp5 triliun," kata Andi seperti dikutip, Kamis (19/10/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut Antam juga meminta crazy rich Surabaya Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung dan sekaligus. Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.

Lalu, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi dan Eksi melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka juga meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018 dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam)," tulis petitum tersebut.

Selain itu, Antam menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Andi mengatakan surat keterangan tertanggal 16 November 2018 yang ditandatangani Endang Kumoro selaku tergugat 3, di mana dibuat di atas kertas kop dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Di lain sisi, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, sang crazy rich Surabaya mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton. Sementara selisihnya 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Budi juga menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) soal sengketa emas ini. Amar putusan PK tersebut diputus 12 September 2023 lalu dan diunggah di laman resmi MA dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023.

Berkat kemenangan itu, perusahaan tambang pelat merah itu semestinya menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan kepada Budi. kbc10

Bagikan artikel ini: