Usaha bengkel di perkampungan Surabaya bakal ditertibkan?

Rabu, 6 Januari 2016 | 10:11 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya bakal mengusulkan agar keberadaan bengkel di perkampungan Kota Surabaya masuk dalam pembahasan raperda bengkel umum kendaraan bermotor yang kini sedang dibahas di DPRD. Alasannya, keberadaan mereka dinilai mengganggu kenyamanan warga setempat.

    

"Sekarang ini banyak bengkel yang berlokasi tidak pada tempatnya. Misalnya di permukiman, sehingga masyarakat memprotes keberadaan bengkel," ujar Sutadi, anggota Komisi D DPRD Surabaya saat pembahasan raperda bengkel di ruang komisi D, Selasa (5/1/2016).

    

Menurut dia, selain bengkel harus memenuhi persyaratan teknis, juga harus memenuhi syarat lokasi yang berkaitan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    

Ia mengatakan raperda bengkel ini ditujukan untuk mengendalikan bengkel kendaraan roda dua maupun roda empat di Surabaya agar memberikan layanan yang mendukung penekanan emisi gas buang. Raperda ini juga harus dimuat mengenai limbah B3 (oli) dan potensi kebakaran yang dapat terjadi.

    

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati memaparkan bahwa pada pasal yang menyebutkan persyaratan teknis tersebut bukan berkaitan dengan bengkel.

    

"Persyaratan teknis dan laik jalan ini untuk kendaraannya. Setelah dari bengkel, kendaraan sudah harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan," katanya seperti dikutip dari Antara.

    

Sedangkan persyaratan untuk bengkel, lanjut dia, harus memenuhi standar kualitas dan pelayanan yang sudah dimuat pada pasal-pasal selanjutnya.  

    

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan melalui Perda ini, bengkel di Surabaya juga akan diklasifikasikan dalam kelas A, B, dan C. Demikian halnya untuk montir, dengan kelas 1, 2, dan 3.

    

Klasifikasi ini, kata Wahyu, bergantung pelayanan seperti apa yang bisa diberikan oleh bengkel dan montir kepada pelanggan. "Nanti kita siapkan tim (dari Dishub) untuk pengawasan bengkel. Untuk kompetensi montir, sudah ada lembaga sertifikasinya," kata Wahyu. kbc10

Bagikan artikel ini: