Kadin desak kepala daerah baru tak tambah bikin ruwet aturan investasi

Senin, 9 Mei 2016 | 06:48 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau para bupati baru untuk tidak menambah Peraturan Daerah yang dapat menghalangi arus investasi ke daerahnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa mengatakan, Kadin mendorong pemerintah untuk membuat peraturan daerah (perda) baru yang bisa mendukung paket deregulasi pemerintah pusat.

"Kadin mengimbau agar semangat deregulasi dari Jokowi-JK ini mampu diterjemahkan ke bawah, yakni minimal tidak menambah perda-perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi," kata Andi.

Andi, yang juga Sekjen Gapensi, ini mengimbau agar pemda kabupaten tidak membuat kebijakan yang anomali. Di satu sisi menggembar-gemborkan untuk menarik investasi, tetapi disisi lain membuat kebijakan yang menolak bahkan mengusir investasi yang sudah ada.

Menurutnya, saat ini perda penghambat investasi sudah terlalu banyak. Oleh sebab itu, Pemda diminta untuk tidak menambah Perda yang dinilai bermasalah.

"Bila negara ingin sukses mendorong pesatnya investasi, maka sebaiknya pemda tidak menambah perda-perda bermasalah," ujarnya.

Saat ini, ungkap Andi, pemerintah menginventarisir sebanyak 3.000 perda bermasalah dan penghambat izin investasi di daerah. Targetnya pada awal Juni, perda-perda itu sudah selesai dievaluasi, termasuk aturan perizinan di sektor energi.

Pemerintah pusat sudah memberi contoh dengan membatalkan atau menghapus 270 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) bermasalah.

Dia mengungkapkan, Perda yang bermasalah tak hanya menghambat investasi, tetapi juga menghambat gerak cepat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh negara untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

"Misalnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN ini kan ditugaskan oleh negara melayani publik akan kebutuhan listrik. Faktanya, ada gerak-gerik PLN dibatasi oleh banyaknya perizinan, aturan, dan prosedur di pemerintah daerah itu sendiri. Tidak hanya PLN, bank-bank BUMN juga masuk ke suatu daerah tidak begitu mudah," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Presiden memberikan fokus untuk memperbaiki tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia (ease of doing business/EODB) yang saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara sebagaimana survei yang dilakukan oleh Bank Dunia.

Dibandingkan negara-negara lainnya di Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan Singapura yang berada pada posisi 1, Malaysia pada posisi 18, Thailand di posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Presiden Jokowi dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat EODB atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40.

Oleh sebab itu, Andi mengungkapkan Kadin menilai diperlukan adanya sejumlah perbaikan dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesi, terutama bagi UMKM, semakin meningkat. kbc9

Bagikan artikel ini: