Semester I/2016, 7.954 tenaga kerja di-PHK

Jum'at, 26 Agustus 2016 | 13:02 WIB ET
(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pada periode semester I tahun 2016, penurunan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 7.954 tenaga kerja, menurun 7,24 persen dibandingkan tahun 2015.

Berdasarkan data dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, hingga satu semester tahun 2016, tercatat dari 1.494 kasus dengan sebanyak 7.954 tenaga kerja yang mengalami PHK. Jumlah angka PHK tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya di semester yang sama, dengan 8.575 tenaga kerja di-PHK.

“Terjadi penurunan jumlah pekerja yang ter-PHK di tahun 2016 sebanyak 621 pekerja atau sekitar 7,24 persen dibandingkan tahun 2015” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.

Menurut Menaker, dalam semester satu 2016, bulan Juni merupakan bulan terbanyak yang kasus PHK yaitu 3933 pekerja dengan 770 kasus, disusul bulan Januari sebanyak 1414 jumlah pekerja terPHK, dan diikuti Februari (1305 pekerja/422 kasus). Menyusul di peringkat berikutnya bulan Maret (1076/12), April (213/69) dan Mei (13/13).

Sedangkan di periode yang sama tahun 2015 lalu, tercatat bulan April  terbesar jumlah yang ter-PHK yakni 2.256 pekerja dari 25 kasus, disusul bulan Mei (1.991/21), Juni (1.334/25), Maret (1.294/20), Februari (1.201/20) dan Januari (499/15).

Para pekerja yang ter-PHK, lanjut Menaker,  berasal dari  berbagai sektor kerja yaitu sektor sektor pertanian/perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi,  pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri.

Menaker menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya (PHK) terhadap pekerja/buruh  serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja  dan mengurangi pengangguran.

“Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertam­bah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan,” kata Menaker.

Ia menjelaskan, selama ini pihak Kemnaker melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima. Informasi mengenai PHK itu, lanjut Menaker, bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja/Serikat buruh , pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.

“Kita  juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Jangan sampai terjadi PHK,  usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," kata Hanif. kbc9

Bagikan artikel ini: