Tarif listrik pelanggan 450-900 VA tak berubah

Selasa, 20 Desember 2016 | 17:27 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Selain mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) selama triwulan pertama 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak akan menaikkan harga tarif listrik yang disubsidi bagi golongan rumah tangga berdaya 450 dan 900 Volt Ampere (VA) .

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, selain harga BBM yang tidak dinaikkan, pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik yang disubsidi bagi golongan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere  dan 900 VA. "Selain BBM (bahan bakar minyak), sama halnya juga dengan tarif listrik, sampai dengan akhir Maret tidak ada kenaikan. Kita akan ajukan ini ke Komisi VII DPR," kata Jonan di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Jonan mengatakan, tarif listrik yang tetap hanya terjadi untuk golongan yang masih disubsidi. Sedangkan, untuk golongan yang telah dihapus subsidinya berdasarkan kesepakatan DPR dan PT PLN  tetap mengalami kenaikan."Untuk harga keekonomian yang tidak naik, tapi apa yang sudah diputuskan di DPR tetap di situ, kita ikuti," kata Jonan.

Sebagai informasi, PT PLN akan menaikkan tarif listrik nonsubsidi secara bertahap untuk golongan rumah tangga berdaya 900 VA pada tahun depan.  Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap pada Januari, Maret, dan Mei 2017.

Berdasarkan data PLN, pada periode Januari-Februari 2017, golongan 900 VA nonsubsidi akan mengalami kenaikan sebesar 35% atau Rp 790 per kWh. Sebulannya tagihan listrik diperkirakan mencapai rata-rata Rp 100.000.

Sementara itu, periode Maret-April 2017, akan dinaikkan sebesar 38% menjadi Rp  1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp 137.000 per bulan. Sedangkan, pada bulan Mei tahun 2017, dinaikkan sebesar 24% lagi, atau menjadi Rp 1.352 per kWh, artinya tarif listrik per bulan mencapai Rp 170.000 bagi golongan nonsubsidi.kbc11

Bagikan artikel ini: