OTT dokter hewan, Kementan dorong dikeluarkan Perda jasa medik veteriner

Selasa, 10 Januari 2017 | 11:05 WIB ET
Drh. I Ketut Diarmita MP
Drh. I Ketut Diarmita MP

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), serta untuk menghindari pungli dalam pelayanan jasa medik veteriner, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Drh. I Ketut Diarmita MP mendorong agar pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum bagi profesi veteriner dalam memberikan pelayanan jasa medik veteriner.

Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita saat menjadi pembicara pada acara Focus Group Disccusion (FGD) Dokter Hewan di Zaman Globalisasi” yang diselenggarakan oleh Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Bali pada Sabtu 7 Januari 2017 di Kampus Universitas Udayana Denpasar. Kegiatan yang mengangkat tema “Mencermati Aturan Hukum dan Etika Profesi Veteriner Sebagai Dasar Menghadapi Peraturan Presiden terkait Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)” juga dihadiri oleh Ketua Majelis Kehormatan Pengurus Besar PDHI Drh. Retno Dewi Bagja (RD Wiwiek Bagja).

Dalam acara tersebut I Ketut Diarmita menyampaikan peristiwa penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu dokter herwan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di klinik hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, mengindikasikan menurunnya kualitas pelayanan klinik hewan dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).

“Untuk itu, kami mendorong kepada Stakeholders terkait dan Pemerintah Daerah agar segera membuat SOP, segera dibuat Perdanya, sesuaikan dengan Perpres Saber Pungli yang akan menjadi dasar hukum bagi etika profesi veteriner dalam bekerja atau menjalankan tugasnya," ujar Diarmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Sementara itu, dalam paparannya Wiwiek Bagja menyampaikan tentang pentingnya payung hukum yang melindungi pelayanan bidang kesehatan hewan demi kepentingan masyarakat dan negara. Para pelaku pelayanan kesehatan hewan adalah profesional penjamin keamanan hewan, produk hewan, serta layanan medik veteriner yang legal dan disumpah dan berkode etik.

Selain itu juga bersertifikat kompetensi sebagai profesi mulia non komersial untuk melindungi kepentingan masyarakat.“Penting adanya payung hukum, ini semua untuk melindungi pelayanan jasa medik veteriner dan demi kepentingan masyarakat dan negara," terangnya.

Karena itu, setelah mencermati dasar hukum dan untuk menghindari pungli sesuai Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pihaknya memandang perlu ada Perda yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Pihaknya juga berharap segera dibuat Perda terkait pelayanan jasa medik veteriner. Untuk para dokter hewan praktek, pihaknya menyarankan supaya praktek sesuai dengan aturan Permentan Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.kbc11

Bagikan artikel ini: