Pengendalian impor bakal tanggulangi praktik spekulasi di industri hilir baja

Senin, 16 Januari 2017 | 16:26 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah baru saja mengeluarkan Permendag No 82/M-DAG/ PER/2016 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap deregulasi ini akan mampu menanggulangi praktik spekulan di sektor hilir industri besi dan baja.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan optimis deregulasiini akan mampu memberantas praktik spekulan. Pasalnya,mayoritas pelaku industri di hilir melakukan impor besi dan baja jauh melebihi kapasitas pabriknya.

"Target dari peraturan ini adalah bagi industri yang kurang baik dan benar. Seperti banyak industri yang mengaku industri, menggunakan fasilitas industri tapi kenyataannya utilisasinya rendah dan lebih banyak melakukan kegiatan spekulasi. Itulah yang tidak kita inginkan," ujar Putu di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Meski dalam Permendag tersebut, pemerintah tidak membatasi kuota impor, namun impor yang diajukan pelaku industri dibatasi sesuai dengan kapasitas dan utilisasi perusahaannya. Putu meyakini melalui cara ini aksi penimbunan produk besi dan baja akan mampu ditekan. "Besi dan baja ini produk jangka panjang, mau disimpen sampai kapan pun dia enggak akan pernah hilang. Sehingga menjadi salah satu ajang yang sangat subur untuk spekulan," terang Putu.

Menurut Putu, saat ini juga spekulan yang berkedok sebagai pelaku industri. Hal itu agar mereka bisa mendapatkan fasilitas untuk impor besi dan baja. "Mereka dapat fasilitas untuk impor bahan baku, tapi dia tidak melakukan itu untuk mengolah, tapi menggunakan bahan baku untuk spekulasi. Ini yang berbahaya, orang jadi enggak mau investasi kalau banyak spekulan," imbuhnya.

Selain menerapkan peraturan itu, pemerintah juga akan besikap tegas terhadap para spekulan di industri besi dan baja. Dimana jika didapati ada pelaku industri yang menjadi spekulan maka izin impornya akan dicabut. "Enggak usah tindakan umum, dicabut saja izin impornya oleh Kemendag ya selesai," tegas Putu.

Putu menambahkan impor besi dan baja apabila tidak dikontrol dan volumenya semakin besar maka akan membahayakan keberlangsungan industri hulunya. Investor pun enggan untuk berinvestasi di sektor hulu besi dan baja jika harga pasar dikendalikan spekulan. "Jika di hulu tidak bisa menyuplai maka industri hilirnya akan lebih banyak mengimpor. Kalau sudah begitu selain hulunya tidak bisa tumbuh itu juga akan membebani neraca perdagangan kita," imbuh Putu.

Putu memandang industri besi dan baja sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Sebab industri ini merupakan penopang dari industri lainnya. "Seperti kita ketahui besi baja adalah ibu dari industri-industri lain, jadi kita harus terus jaga supaya iklim investasi besi baja di Indonesia itu kondusif. Jangan sampai Indonesia jadi ajang spekulan untuk besi baja," pungkasnya.

Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mengungkap, terbukti terjadinya lonjakan volume impor secara absolut selama 2010-2013 dengan tren peningkatan impor hingga 175% dari 20.331ton pada 2010 menjadi 395.814 ton pada 2013. Sejumlah negara importir pemasok baja itu diantaranya berasal dari (96,62%), Korea Selatan (1,56%), dan Singapura (0,96%).kbc11

Bagikan artikel ini: