Kadin minta pemerintah hapus PPnBm dan PPh 22 apartemen
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha properti di Tanah Air mengeluhkan masih belum membaiknya pasar properti nasional. Mereka kian terbebani dengan beban sejumlah pajak yang dinilai tumpang tindih.
Atas hal ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan kepada pemerintah agar PPnBM dan PPh22 khusus apartemen dihapuskan. Hal ini ditujukan agar pengembangan proyek hunian vertikal dapat berjalan dengan baik.
Wakil Ketua Kadin Bidang Properti Eddy Husni mengatakan, sejak penerapan PPnBM untuk apartemen dengan harga mulai Rp 10 miliar dan PPh 22 untuk apartemen seharga mulai Rp 5 miliar membuat banyak masyarakat kelas atas yang memiliki banyak uang enggan membeli apartemen.
"Jika ini dihapuskan akan mendorong orang berduit tidak hanya memilih rumah landed tetapi mau menempati hunian vertikal yang sesuai kebutuhan mereka," kata Eddy, Selasa (11/4/2017).
Eddy mengatakan sejak tiga tahun terakhir industri properti sudah mengalami perlambatan. Bahkan menurutnya, berdasarkan komunikasi dengan para pengembang, penjualan properti sepanjang kuartal I 2017 masih mengalami perlambatan terutama untuk segmen menengah ke atas.
Theresia Rustadi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) mengatakan usulan penghapusan PPnBM dan PPh 22 apartemen tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah yang ingin melakukan reformasi agraria melalui penataan landbank.
Kemudian, penghapusan pajak itu juga akan mendukung target pemerintah untuk meningkatkan utilisasi laba. Menurut Theresia, pembangunan apartemen adalah salah satu cara untuk meningkatkan utilisasi tersebut karena orang kaya yang selama ini membelanjakan uangnya ke tanah bisa membeli apartemen.
Theresia mengatakan, jika kedua pajak tersebut dihapuskan orang-orang yang punya uang tidak akan takut beli apartemen sehingga market akan semakin meningkat. Jika pembelian meningkat maka otomatis pajak yang akan diterima pemerintah akan semakin besar dari PPh pembelian.
"Sejak wacana penerapan PPh 22 untuk apartemen dan PPnBM, penjualan apartemen mewah sudah melambat. Jika pajak ini dihapuskan ini akan membantu mendorong pertumbuhan industri properti. " kata Theresia.
Sementara saat ini DILD masih tercatat memiliki apartemen kelas atas. Namun menurut Theresia jumlahnya tidak banyak.
Usulan penghapusan PPnBM dan PPh 22 untuk apartemen tersebut dibahas dalam acara Sarasehan Pelaku Industri Properti dan Rakernas Bidang Properti yang digelar Kadin pada Selasa (11/4). Agenda tersebut membahas berbagai kebijakan dan persoalan yang dihadapi pengembang.
Selain itu, Kadin juga berharap agar Dana Investasi Real Estate (DIRE) bisa segera dijalankan karena ini sangat dibutuhkan pengembang sebagai alternatif pendanaan. Saat ini, penerbitan DIRE masih terkendala dari sisi perpajakan yakni BPHTB yang masih 5%.
"Para investor merasa tarif BPHTB untuk DIRE ini masih sangat tinggi. Kami berharap Pemda mau menurunkan tarif BPHTB agar DIRE Indonesia bisa kompetitif." kata Eddy.
Kadin akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung program sejuta rumah. Ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan industri properti di tengah perlambatan ekonomi.
"Kami berkomitmen memberikan masukan yang objektif serta mendorong asosiasi-asosiasi terkait juga anggota Kadin untuk ikut terlibat dalam mensukseskan program-program pemerintah, seperti program sejuta rumah,” ungkap Eddy.
Menurut Eddy, saat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa industri properti mengalami perbaikan. Dia berharap program tax amnesty yang sudah selesai dijalankan bisa menggairahkan industri properti tahun ini.
Pemerintah, tambah Eddy, perlu turut menjaga kestabilan pertumbuhan properti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang konsisten. Peraturan-peraturan baru yang belum ditetapkan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan dan para pelaku usaha sektor properti sebelum peraturan itu dipublikasikan ke media atau khalayak. kbc10
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa