Berpotensi bebani konsumen, pebisnis properti minta aturan SLF dihapus

Selasa, 6 Juni 2017 | 15:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pelaku usaha industri properti meminta pemerintah menghapus aturan terkait sertifikat laik fungsi atau SLF dalam Peraturan pemerintah No. 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Djumali mengatakan, keberadaan SLF kontraproduktif dengan upaya deregulasi di sektor properti.

Keberadaan aturan mengenai sertifikasi itu juga berpotensi menambah biaya pembangunan yang akhirnya berdampak kepada harga produk properti.

“Jangan sampai seperti ketika PBB (pajak bumi dan bangunan) diserahkan kepada pemerintah daerah dan menjadi kendala, karena prosesnya berbulan-bulan. Akibatnya pengembang tidak bisa membangun,” katanya baru-baru ini.

Aturan SLF sendiri mewajibkan pengembang untuk mengajukan penerbitan sertifikat untuk memanfaatkan bangunan gedung berupa hunian dan fasilitas di dalamnya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di setiap kabupaten atau kota.

Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, maka PTSP akan mengeluarkan SLF yang berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal dan rumah tinggal deret, dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Daniel menuturkan pihaknya khawatir atuaran dalam PP No. 64/2016 itu akan menjadi bom waktu bagi sektor properti di dalam negeri. Pasalnya, daerah dinilai masih belum maksimal dalam merealisasikan ketentuan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya juga mengakui kalau pemerintah daerah belum siap merealisasikan PTSP. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sendiri mencatat baru 20 daerah dari total 540kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki PTSP.

Dia menyebut keberadaan aturan mengenai SLF itu juga akan membuka peluang baru praktek pungutan liar yang selama ini menjadi persoalan di birokrasi.

“Kalau tujuannya untuk pembangunan hunian MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] yang baik itu sangat bagus, tetapi kalau produk ini keluar sebelum ada pembicaraan dengan pengembang, maka akan mejadi persoalan tersendiri,” ujarnya. kbc10

Bagikan artikel ini: