Campuri kepemilikan saham di perusahaan swasta, HIPMI minta Permen ini dicabut

Senin, 24 Juli 2017 | 15:32 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) meminta Presiden Joko Widodo menganulir Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

HIPMI menganggap aturan itu bertentangan dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dicanangkan Presiden.“Kalau perlu Menteri Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) diberi peringatan dan Presiden menganulir Permen ini. Sebab Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan," ujar Ketua BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Senin (24/7/2017)

Anggawira mengatakan ini bukan kali pertama, Jonan membuat regulasi yang tidak bersahabat dengan dunia usaha dan akibatnya sejumlah target-target pemerintah di sektor energi menjadi molor sebab tidak menarik bagi dunia usaha.Anggawira menyebut Permen ESDM No 42/2017 menambah daftar panjang intervensi dan kendali pemerintah di perusahaan energi swasta.

Sebab di dalamnya, Menteri mengatur perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest perusahaan listrik dan migas. Juga pengurus perusahaan, termasuk perubahan direksi dan komisaris perusahaan. Alasannya, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945."Pertanyaannya, swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu. Belum lagi ada UU Perseroan Terbatas. Ada yang lindungi suatu badan," ujarnya.

Tak hanya itu, cakupan aturan ini juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Anggawira mengatakan bila pemerintah akan melakukan fungsi pengawasan, sebaiknya hanya sebatas memberi rambu-rambu. Namun  tidak ikut melakukan micro managing di perusahaan swasta sebab sudah ada UU yang mengatur.

Sebab itu, Anggawira berpendapat sebaiknya Menteri Jonan tidak ikut mencampuri siapa yang menjadi direksi dan komisaris, karena itu ranah UU PT sudah diatur dalam RUPS. "Tampaknya Kementerian ESDM sudah seperti Bank Indonesia dan OJK tidak hanya mau mengawasi industri tapi juga mau menentukan sopir di perusahaan swasta. Swasta mana yang mau digituin,” pungkasnya.

Anggawira juga menilai Menteri Jonan sudah kebablasan menafsirkan UU Pengawasan. Sebab, Menteri sudah mau masuk ke dalam urusan mikro perusahaan yang bukan menjadi ranah pemerintah. Alih-alih kebijakan Jonan mendukung paket-paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokow-JK. Permen ini malah melawan program debirokratisasi dan deregulasi pemerintahan Jokowi-JK.

“Dia tambah regulasi di sana-sini yang mencekik pengusaha. Regulasi yang ada saja sudah sangat membebankan. Ditambah lagi Permen baru ini berapa banyak meja yang harus dilalui,” tegasnya.

Sebab itu, Hipmi meminta Presiden dengan tegas mencabut Permen Jonan tersebut. Anggawira mengatakan, banyaknya Permen-Permen kontroversial Jonan membuat target-target di bidang migas dan kelistrikan menjadi terbengkalai dan molor semua. “Lebih elok kalau Pak Jonan fokus membantu IPP (indepent power producer) saja. Jangan malah tambah beban baru dunia usaha," tambahnya.

Dikatakan terdapat tiga tantangan besar yang dihadapi industri ketenagalistrikan nasional. Ketiga hal itu adalah ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi di antara Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah, dan pengeloIaan program 35.000 Megawatt (MW).”Kalau Jonan perbaiki ini saja, investor berebut masuk. Ini malah semua mau keluar," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: