LPS pertahankan tingkat suku bunga penjaminan

Rabu, 23 Agustus 2017 | 20:30 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, di mana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 sampai dengan 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan rinciannya sebagai berikut, untuk Bank Umum, rupiah sebesar 6,25% dan valas sebesar 0,75%. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) rupiah sebesar 8,75%.

Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.

"Kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum terjaga dengan baik, yang ditunjukkan oleh indikator seperti inflasi, nilai tukar, dan yield surat berharga," kata Samsu di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Namun demikian, perkembangan kebijakan moneter di negara-negara maju perlu untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Samsu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," imbuhnya.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. kbc10

Bagikan artikel ini: