Dorong daya beli masyarakat bawah, DPR minta PTKP dinaikkan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Daya beli masyarakat cenderung mengalami pelemahan sejak awal tahun 2017. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, salah satu penyebab melemahnya daya beli masyarakat adalah masih rendahnya batasan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta dinilai terlalu rendah.
Oleh karenanya, dia berharap pemerintah menaikkan batasan PTKP, sehingga uang yang tadinya dipotong pajak bisa digunakan untuk berbelanja atau menyimpan uangnya untuk membeli sesuatu.
"Kalau naik, penghasilan sebesar PTKP hampir seluruh dipakai untuk spending. Kenaikannya di sisi penerimaan tapi orang belanja yang digunakan, akan memicu penerimaan pajak dari konsumsi," ungkapnya di Universitas Pertamina, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Menurutnya, PTKP seharusnya dinaikkan di level yang tinggi sehingga masyarakat bisa dipakai belanja uangnya yang dikenakan pajak tersebut. Karena nantinya dengan belanja maka masyarakat juga akan dikenakan PPN. "Naik menjadi Rp 4,8 juta hingga Rp 5,1 juta," jelasnya.
Misbakhun mengatakan, kenaikan daya beli bisa meningkat dengan kenaikan PTKP. Dampaknya juga akan terlihat lebih besar dibandingkan dengan menurunkan PTKP yang akan menurunkan daya beli terutama di masyarakat penghasilan rendah.
"Menurut saya iya. Juga kemudian tambah jumlah subsidi tunai. Cuma risikonya dari sisi alokasi karena ini di tengah tahun. Sementara PTKP itu kan kebijakan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," pungkasnya. kbc10
De Naila Village 2 Hadirkan Rumah Fasilitas Premium Rp300 Jutaan di Barat Surabaya
Awas! Malware Pencuri Foto Ancam Serang Ponsel Android
Mengetuk Pintu Langit dalam Kehidupan Sehari-Hari bersama Ustadz Hanan Attaki
Onassis Hadirkan Perangkat Pintar untuk Keamanan Rumah Lebih Optimal
Terbuka, Peluang Mahasiswa Tekuni Bisnis Perbenihan