Kemhub sebut STNK angkutan online boleh perorangan

Jum'at, 6 Oktober 2017 | 14:32 WIB ET

BATAM, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebutkan STNK kendaraan angkutan sewa khusus (online) yang tergabung dalam koperasi bisa atas nama perorangan. Hal itu disebutkan dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 26/2017 yang pada Kamis (5/10/2017) kemarin dilakukan proses uji publik di Batam.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemhub Cucu Mulyana mengatakan, dalam revisi PM 26/2017 ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus.

Substansi tersebut antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

Menurut Cucu, keseluruhan subtansi itu intinya demi memberikan pelayanan transportasi yang berkualitas untuk masyarakat. "Tujuan semuanya hanya satu, untuk melayani transportasi bagi masyarakat," kata Cucu melalui siaran pers, Kamis (5/10/2017).

Cucu menjelaskan secara rinci sembilan subtansi revisi aturan angkutan online. Pertama mengenai argometer. Besaran biaya angkutan harus sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kedua wilayah operasi, yakni wajib beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga, pengaturan tarif yang penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh direktur jenderal perhubungan darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat STNK. STNK harus atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima kuota. penetapan kuota oleh dirjen/Kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam domisili TNKB. Angkutan sewa khusus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh persyaratan izin, yakni memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Kedelapan soal SRUT. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

Kesembilan pengaturan peran aplikator. Kemhub menegaskan, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum. kbc10

Bagikan artikel ini: