Dirjen Pajak tepis daya beli masyarakat turun, ini alasannya

Senin, 9 Oktober 2017 | 08:05 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menepis anggapan adanya pelemahan daya beli masyarakat. Pelemahan daya beli ini menjadi kekhawatiran karena dianggap berisiko terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kondisi yang terjadi ialah perubahan tata cara pembayaran. Artinya, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual melainkan secara online.

Sebab itu, dia mengatakan, penerimaan pajak atas jasa kurir meningkat drastis dibanding tahun lalu. "Pajak atas jasa kurir itu naik 130 persen bulan September ini dibanding tahun lalu. Itu beli bisa online tapi ngirim barang enggak bisa online," kata dia akhir pekan lalu.

Dia menuturkan, beberapa jenis usaha memang terlihat menurun. Namun, itu karena ada perubahan tata cara pembayaran. "Ada beberapa jenis usaha yang sekarang ini kelihatannya menurun padahal enggak, karena tata cara pembeliannya tadi yang online," kata dia.

Namun, dia mengatakan, ada beberapa bidang usaha yang tidak terpengaruh oleh sistem online tersebut. Sebut dia, jasa usaha tukang potong dan restoran.

"Restoran tidak akan bisa diubah dengan teknologi, meskipun ada go food, tapi untuk nongkrong itu enggak bisa online," ujar dia. kbc10

Bagikan artikel ini: