Dirjen Pajak tepis daya beli masyarakat turun, ini alasannya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menepis anggapan adanya pelemahan daya beli masyarakat. Pelemahan daya beli ini menjadi kekhawatiran karena dianggap berisiko terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kondisi yang terjadi ialah perubahan tata cara pembayaran. Artinya, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual melainkan secara online.
Sebab itu, dia mengatakan, penerimaan pajak atas jasa kurir meningkat drastis dibanding tahun lalu. "Pajak atas jasa kurir itu naik 130 persen bulan September ini dibanding tahun lalu. Itu beli bisa online tapi ngirim barang enggak bisa online," kata dia akhir pekan lalu.
Dia menuturkan, beberapa jenis usaha memang terlihat menurun. Namun, itu karena ada perubahan tata cara pembayaran. "Ada beberapa jenis usaha yang sekarang ini kelihatannya menurun padahal enggak, karena tata cara pembeliannya tadi yang online," kata dia.
Namun, dia mengatakan, ada beberapa bidang usaha yang tidak terpengaruh oleh sistem online tersebut. Sebut dia, jasa usaha tukang potong dan restoran.
"Restoran tidak akan bisa diubah dengan teknologi, meskipun ada go food, tapi untuk nongkrong itu enggak bisa online," ujar dia. kbc10
Gandeng Palang Merah Indonesia, KFC Indonesia Salurkan Dana Kemanusiaan Rp 1,5 Miliar Untuk Palestina
Sasar Kalangan Pebisnis Jawa Timur, OPPO Gelar OPPO International Skyport di Surabaya
Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Bukukan Kontrak Senilai Rp 20,2 Triliun
Modena Home Center Hadir di Surabaya, Bawa Inovasi Smart Living Untuk Smart City
Awal Bulan Depan, Kominfo Bakal Terbitkan Aturan Soal AI