Jenderal Tito resmi jadi profesor, bidang apa ya?

Kamis, 26 Oktober 2017 | 11:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di STIK - PTIK, Kamis (26/10)

Acara pengukuhan Tito sebagai profesor itu dilakukan dalam sidang Senat Terbuka yang dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH, M.Si.

Pengukuhan Tito dilakukan oleh Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SH., MH., selaku perwakilan guru besar pada senat akademi. Dalam acara ini hadir Menko Polhukam Wiranto, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Ristek Dikti Prof. Dr. Mohammad Nasir.

"Dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK, diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto.

Keputusan Tito menjadi profesor telah ditandatangani oleh Mohamad Nasir dengan Surat Keputusan Nomor 98876/A2..3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar ini secara intensif telah dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis Tito untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.

Dengan gelar profesor yang diterima Tito maka saat ini ada lima polisi pemikir yang bergelar profesor.

Mereka adalah Profesor Jenderal (pur) Awalaoeddin Djamin, Profesor Irjen (pur) Teguh Soedarsono, Profesor Irjen (pur) Farouk Muhammad, dan Profesor Irjen Iza Fadri. kbc4

Bagikan artikel ini: