Aturan izin usaha waralaba bakal disederhanakan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi aturan penyelenggaraan waralaba baik asing maupun lokal untuk memudahkan masuknya investasi pendaftaran izin franchise.
Peraturan tersebut masih dalam pembahasan dengan stakeholder untuk memudahkan masuknya investasi asing. Selain itu waralaba lokal juga lebih didorong mengurus izin waralaba pada Kementerian Perdagangan agar lebih mudah dalam pendataan pemerintah.
“Direncanakan akan dilakukan deregulasi dan simplifikasi peraturan di bidang waralaba yang bertujuan membuat investor tertarik menanamkan modalnya di bisnis [waralaba] ini,” kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, Senin (11/12/2017).
Pembuatan aturan baru ini ditargetkan selesai pada 2018 mendatang. Sementara pihak kementerian, asosiasi waralaba, konsultan dan pelaku masih melakukan sejumlah pertemuan untuk berembuk hingga mencapai hasil aturan yang menguntungkan seluruh pihak.
Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Ginting Supit mengatakan, aturan baru tersebut diyakini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mempermudah pengusaha baik asing maupun lokal membuka usaha waralaba. Disamping itu permudah pengeluaran surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) juga menjadi salah satu rencana revisi.
“Revisi ini juga bentuk perlindungan terhadap pelaku [bisnis] waralaba dan menarik investor agar masuk,” kata Levita.
Menurutnya, revisi aturan penyelenggaraan waralaba belum selesai hingga saat ini. Pihaknya bersama pemerintah masih mengkaji aturan yang akan dibuat agar bisnis waralaba berjalan maksimal.
Selama ini pemerintah masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 53 tahun 2012 tentang penyelenggaraan waralaba untuk mengatur penyelenggaraan waralaba secara umum. Regulasi ini sebagai revisi atas Permendag nomor 31 tahun 2008.
Di sisi lain menurut Levita, selama ini tidak terlalu banyak waralaba lokal yang memiliki surat tanda pendaftaran waralaba. Padahal aturan tersebut diyakini akan membuat pebisnis bisa membuka usahanya lebih lebar. Bahkan izin ini lebih lebih banyak diperoleh asing ketimbang pengusaha lokal.
Sekedar diketahui, pebisnis yang hendak mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba di Kemendag harus memenuhi sejumlah persyaratan bisnis franchise. Sejumlah aturan yang harus dipenuhi untuk mendapat STPW tersebut diantaranya usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal lima tahun.
Kemudian usaha yang dijalankan sudah mendapat keuntungan hingga telah mendirikan minilai tiga outlet sebagai salah satu syarat mutlak pengeluaran STPW. Levita menilai masih banyak masyarakat yang salah kaprah dalam anggapan bisnis waralaba. Misalnya usaha yang sudah mendirikan cabang namun masih berjalan satu tahun. Kondisi ini tidak memenuhi untuk pengeluaran izin.
“Padahal baru satu tahun sudah dibilang frenchise. Padahal kalau sudah berjalan lima tahun dan sudah menguntungkan, baru bisa disebut waralaba,” kata dia.
Disamping itu, masyarakat diharapkan lebih mengerti manfaat mendapatkan surat tanda pendaftaran waralaba itu dari pemerintah. Kata dia, jika waralaba domestik mampu berkembang di dalam negeri hingga dilirik asing, calon investor asing akan meminta STPW terlebih dulu.
“Ini harus kita sosialisasikan, karena banyak juga masyarakat menganggap STPW ini tidak memiliki manfaat, padahal ini bisa menjadi penghubung dengan investor asing,” sebutnya. kbc10
Paling Banyak Dikeluhkan, Granostic Hadirkan Layanan Pain Management Center
Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Nilai Transaksi Kripto Menyusut pada Januari - Agustus 2023
The Fed Diramal Bakal Kerek Suku Bunga Jadi 5,75 Persen di Akhir Tahun
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G