BI berniat tambah aturan isi ulang uang elektronik
JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) belum sepenuhnya menerapkan aturan tarif untuk isi ulang (top up) uang elektronik. Tarif top up melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (on us) akan diberlakukan usai BI meluncurkan aturan penyempurnaan.
Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI Rosalina Suci menerangkan, dalam aturan yang telah dikeluarkan BI, isi ulang uang elektronik melalui kanal pembayaran milik bank penerbit (top up on us) di bawah Rp 200 ribu tidak dikenakan biaya atau gratis. Di atas itu, konsumen dikenakan tarif Rp 750.
"Di atas Rp 200 ribu boleh dikenakan biaya tapi maksimal Rp 750 dan itu berlakunya nanti, kalau BI sudah mengeluarkan peraturan penyempurnaan lagi," kata dia di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta, Senin (11/12/2017).
Sementara, untuk pengisian ulang di kanal pembayaran milik penerbit kartu berbeda (to up off us) akan dikenakan Rp 1.500.
"Kalau top up saya punya rekening di bank, kartu elektronik dari penerbitan bank lain itu boleh dikenakan biaya top up maksimal Rp 1.500. Tapi dalam praktiknya sekian banyak bank pemerintah bersama-sama mengatakan top up kita gratiskan. Itu kan pelaksanaannya seperti itu," jelas dia.
Terkait aturan penyempurnaan tersebut, Rosalina belum bisa memastikan waktu keluarnya. Namun, dia mengatakan, aturan BI ini mencakup soal skema harga serta pembiyaan.
"Soon, kalau nanti saya bilang tanggal ini ternyata meleset nanti salah lagi," ujar dia. kbc10
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
57 Persen Generasi Z Pilih Berkarir Jadi Influencer
Bersama Pemkot Surabaya, Lapis Kukus Pahlawan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM
Duh! Kecepatan Internet RI Urutan 98 Dunia, Kalah dari Kamboja
Capres Boleh Posting Konten di TikTok, tapi Jangan Cari Sumbangan