Tergeser batu bara, formula tarif listrik non-subsidi bakal diubah

Jum'at, 26 Januari 2018 | 08:38 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah formula tarif listrik non-subsidi (adjustment).

Selama ini, perhitungan tarif listrik non-subsidi hanya berdasarkan Indonesia Crude Price (ICP), kurs rupiah terhadap dollar Amerika, dan inflasi. Artinya, penetapan formula tarif listrik berdasarkan penggunaan diesel yang cukup banyak di pembangkit listrik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, penggunaan sumber energi untuk pembangkit listrik saat ini telah bergeser dari diesel ke batubara. Saat ini, kontribusi diesel dia sebut makin kecil, hanya sekitar 5%. Jika nanti tahun 2026 porsi minyak sebagai bahan bakar pembangkit tinggal 0,05%, maka penggunaan ICP sebagai acuan tak lagi relevan.

Sebaliknya, penggunaan batubara untuk pembangkit listrik kini sudah mencapai 60%. “Dan saya kira tetap sampai tahun 2024-2025,” kata Jonan, Kamis (25/1/2018).  

Makanya Kementerian ESDM berencana memasukkan harga acuan batubara (HBA) ke dalam formula tarif listrik.

Namun, Jonan belum bisa memastikan pelaksanaan penerapan formula tarif listrik yang baru. "Ini mau dibahas," imbuhnya. kbc10

Bagikan artikel ini: