BJTI: Tarif bongkar muat dan jasa lapangan di Terminal Berlian sesuai prosedur

Sabtu, 3 Februari 2018 | 18:38 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: VP Commercial PT BJTI, Imam Ghazali menegaskan bahwa penetapan tarif bongkar muat dan jasa lapangan di Terminal Berlian sudah sesuai prosedur dan telah mendapatkan persetujuan dari asosiasi pengguna jasa. Keterangan ini diungkapkan setelah adanya protes dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur terkait tarif yang diberlakukan.

“Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan telah diatur dalam permenhub, PM no. 72 th 2017 berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan dan diketahui oleh pihak Otoritas Pelabuhan.  Begitu pula yang berlaku di PT BJTI  sebagai anak usaha Pelindo 3 maupun di terminal wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Imam Ghazali ketika dikonfirmasi kabarbisnis.com, Surabaya, Sabtu (3/2/2018).

Terkait wajib stack 100% yang dibwrlakulan di BJTI baru-bari ini menurutnya adalah standar kegiatan bongkar muat petikemas pada beberapa pelabuhan/terminal dengan tujuan untuk mempermudah/mempercepat kegiatan bongkar muat petikemas. Selain itu keputusan tersebut juga dilandasi dari pentingnya aspek keselamatan dan aspek keamanan dalam berlayar, utamanya saat kegiatan muat diatas kapal dalam rangka menjaga stabilitas kapal.

“Ini adalah inisiatif dari Pelindo III bersama-sama dengan stakeholder untuk dapat lebih mengefisienkan logistic cost,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kadin Jatim telah mempertanyakan aturan baru tentang pelayanan bongkar muat petikemas dan jasa lapangan di Terminal Berlian yang tertera dalam surat edaran nomor SE.008-00/I/BJTI-2018.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Dedy Suhajadi mengatakan bahwa dalam aturan baru tersebut ditegaskan adanya ketentuan wajib stack muat 100 persen dari total muatan kapal di Container  yard lini I dengan biaya Rp 989 ribu per kontainer. Hal ini tidak selayaknya dikeluarkan oleh BJTI karena tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 17/2008 tentang pelayaran.

Padahal menurut Dedy, dalam UU nomor 17 /2018 dijelaskan bahwa yang berhak menentukan tarif adalah Otoritas Pelabuhan yang bertindak sebagai regulator dan bukan BJTI ataupun Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) yang notabone-nya hanya sebagai operator di pelabuhan.

Selain itu aturan tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Surat edaran keluar tanggal 31 Januari 2018 dan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2018.kbc6

Bagikan artikel ini: