Catut Rp130 juta, Mentan pecat pejabatnya

Senin, 26 Februari 2018 | 20:40 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Pertanian  (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberhentikan secara tidak hormat seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Pertanian berinisial AA. Hal itu terkait pelanggaran tindak pidana anggaran negara Rp 130 juta. AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD).

Program yang berlangsung tahun 2015 itu berlangsung di Kalimantan. Kegiatannya dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono kejaian kasus ini yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta. Sedangkan mitra kerjanya CV. Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung masuk daftar hitam (blacklist)."Atas penanganan kasus ini, Mentri Pertanian mendukung penuh penegakkan hukum,”ujar Spudnik kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2018)

Berkaitan dengan tata kelola pertanian, sambung Spudnik, Mentan berupaya melakukan revolusi mental. Diantaranya demosi dan mutasi 1.294 pegawai, serta memecat beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran.

Bahkan untuk menciptakan aparatur yang bersih berwibawa berbagai upaya dilakukan. Pertama, menempatkan Satgas KPK, Polri dan Kejagung guna mengawal program dan anggaran. Kedua, Bersama Kementrian Perdagangan, Kapolri, Perum Bulog, KPPU membentuk Satgas Pangan. Ketiga, lelang jabatan secara profesional dan transparan. Keempat, mendidik disiplin bekerja full-time perhari dan terjun Iangsung di Iapangan. Kelima, mengembangkan whistleblowers’s system atau sistem pengaduan.

Terkait sistem pengaduan, Kementan membuka tempat pengaduan melalui web www.pertanian.go.id/wbs/. Pengaduan ini dijamin rahasia. Para pelapor atau bisa juga pengaduan dan keluhan melalui sms ke 2106 atau ke 08138303444.kbc11

Bagikan artikel ini: