UE galau berambisi hapus sawit sebagai sumber biodiesel

Rabu, 2 Mei 2018 | 22:56 WIB ET

BOGOR, kabarbisnis.com: Resolusi Parlemen Eropa yang mengusulkan penghapusan minyak sawit sebagai sumber biodiesel belum mengikat secara hukum untuk menjadi keputusan seluruh negara Eropa. Indonesia pun punya peluang untuk mengalahkan usulan parlemen tersebut.

Peluang ini terungkap dalam Seminar Sehari bertemakan Renewable Energy Directive II dan Usulan Kebijakan EU Untuk Menghilangkan Penggunaan Minyak Sawit Dari Energi Terbarukan, di Bogor, Rabu (2/5/2018).

Hadir dalam kesempatan ini Eddy Esselink (MVO Belanda), Steven Gust (Neste Oil), Mahendra Siregar (Direktur CPOPC), Ditya Agung Nurdianto, Ph.D, (Kepala Subdirektorat Pertanian dan Pengembangan Komoditas Kementerian Luar Negeri), dan Fadhil Hasan (Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI).

Direktur Eksekutif Responsible Palm Oil Initiatives (RPOI) Roesediana Suharto mengatakan, ada perbedaan prinsip antara Indonesia dan pihak Uni Eropa mengenai definisi phasing out atau pengurangan pemakaian sawit sebagai sumber energi terbarukan. Dalam perspektif Indonesia, istilah phasing out sama memboikot minyak sawit masuk ke Eropa.

“Tetapi Eropa pandangannya berbeda. Phasing out ini minyak sawit tetap bisa masuk Eropa. Namun, penggunaan biodiesel sawit tidak dimasukkan dalam target pengurangan gas emisi karbon mereka. Di sinilah, kita ingin minta kejelasan mereka,” ujar Rosediana.

Eddy Esselink menjelaskan, resolusi parlemen tidak punya kekuatan hukum. Karena proses legislasi di Uni Eropa harus melalui trialog yaitu parlemen, council, dan commision. Hanya komisi yang dapat mengajukan legislasi. Selanjutnya perlu ada kesepakatan bersama dengan council, tambahnya.

Direktur CPOPC Mahendra Siregar menjelaskan negara produsen sawit seperti Indonesia, Malaysia dan lima negara produsen lainnya telah mengirimkan surat bersama ke berbagai lembaga di Uni Eropa untuk memprotes penghapusan penggunaan sawit sebagai sumber biofuel.

Menurut Mahendra posisi negara-negara Uni Eropa telah dipetakan mana yang pro dan kontra resolusi sawit. Untuk negara di kawasan Eropa Timur kemungkinan mendukung resolusi lantaran tidak ingin bergantung kepada sawit. Negara nordik berpotensi mendukung perdagangan yang terbuka.

Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI Fadhil Hasan menyebutkan keputusan parlemen Uni Eropa belum menjadi undang-undang yang harus dijalankan. Diperlukan trialog dengan Komisi Eropa dan Dewan Eropa untuk mencapai keputusan untuk dilaksanakan di negara-negara anggota EU. Mulai tanggal 27 Maret ini, ketiga badan EU tersebut memasuki putaran kedua perundingan trialog.

“Posisi masing-masing negara anggota EU berbeda-beda, demikian pula posisi parlemen, komisi dan dewan. Hasilnya belum kita ketahui sampai keputusan diperkirakan baru diambil pada 2019,” pungkasnya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati optimis Indonesia dapat menghadapi usulan Parlemen Uni Eropa untuk menghapuskan sawit menjadi sumber biodiesel pada 2021. Komisi Eropa tidak sekeras parlemen karena sejalan dengan council yang menjadi perwakilan negara EU.

Dalam Presentasi Pradnyawati berjudul EU RED II dan Resolusi EU Dari Sudut Ketentuan WTO Dan Solusinya disebutkan pelarangan palm oil biofuel melanggar prinsip non diskriminasi General Agreement on Tariff and Trade (GATT) di bawah WTO. Salah satunya artikel XI:I dan Artikel XIII yaitu selain bea masuk, pajak, atau pengenaan biaya lain, tidak boleh ada pelarangan atau pembatasan yang diberlakukan dalam bentuk kuota, lisensi impor, dan ekspor. Dimana hal tersebut harus diberlakukan terhadap barang sejenis yang diimpor semua negara. Kbc11

Bagikan artikel ini: